Warga Sumut Diciduk di Riau, Nekat Cetak Uang Palsu

nekat-cetak-uang-palsu

Topmetro.News – Nekat cetak uang palsu, seorang pria warga Sumatera Utara diciduk polisi di Riau, Minggu (1/7/2018). Tersangka MR Tarigan alias Randy (24) kelahiran Tebing Tinggi (Sumut) yang tinggal di Bagan Batu jalan Bambu Kuning KM 3 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir terpaksa diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Rohil-Riau lantaran nekat cetak uang palsu.

Info yang diperoleh di kepolisian, tersangka ditangkap karena melakoni tindak pidana pencetakan uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp100.000.

AKP Faizal Ramzani SH SIK, Kasat Reskrim Polres Rohil didampingi Kanit Unit II Tipiter Iptu R Ginting SH, Selasa (3/7/2018) mengatakan pengungkapan kasus uang palsu (upal) ini karena ada informasi terjadi peredaran uang palsu di daerah KM 12 Kencana Kecamatan Bagan Sinembah.

Hal ini diketahui saat saksi Andi S membayar utang kepada Wanda dengan jumlah Rp 500 Ribu dengan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak dua lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak enam lembar.

Sial, saat dicek uang yang dibayarkan Andi S kepada Wanda ternyata palsu. Menurut Andi S uang itu dipinjam dari tersangka MR Tarigan alias Randy.

Nekat Cetak Uang Palsu, Diamankan Barang Bukti

Selanjutnya tim ops Reskrim langsung mengembangkan kasus ini dan meringkus MR Tarigan alias Randy.

“Dari hasil penangkapan tersangka MR Tarigan alias Randy di rumahnya, kita amankan barang bukti berupa dua buah gunting warna hitam dan hijau, setengah Rim kertas HVS F4 berwarna putih, satu unit printer merk HP DESK2 berwarna putih, satu buah isolasi lakban berwarna putih bening. Uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 32 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 29 lembar,” papar Faizal Ramzani.

Sekadar diketahui, ternyata tersangka MR Tarigan alias Randy tercatat sebagai karyawan CU Makmur Bersama di KM 8 Balam Bangko Pusako.

Ketika diinterogasi polisi, tersangka mengakui perbuatannya mengedar dan nekat mencetak uang palsu. ”Aawalnya saya iseng iseng saja pak,” ujarnya kepada polisi.

Nekat Cetak Uang Palsu, Edarkan di Sumut

Lantas berapa yang sudah Anda edarkan? Ditanya polisi begitu, tersangka MR Tarigan mengaku tak ingat lagi. Namun dirinya mengaku sempat mencetak uang palsu itu sebanyak Rp 7 juta uang palsu dan sempat mengedarkannya di Tebing Tinggi (Sumatera Utara) dan Bagan Batu.

MR Tarigan menerangkan alat yang digunakan membuat uang itu dan melakukan demo cara membuatnya melalui barang bukti yang diamankan berupa alat mesin Printer sebagai alat Scanner di hadapan penyidik dengan hasil yang sangat mirip dengan uang asli.

Kini tersangka MR disangkakan dengan pasal 36 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHPidana. (*)

Related posts

Leave a Comment