Najib Razak Didakwa Terima Suap dan Salahgunakan Dana

najib razak

topmetro.news – Jaksa Penuntut Umum menyampaikan beberapa dakwaan terhadap Datuk Seri Najib Razak.  Mantan PM Menteri Malaysia itu diadili di Mahkamah Kuala Lumpur (MK), Rabu (4/7/2018).

Dalam surat dakwaan yang ditandatangani Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas, Najib Razak selaku Perdana Menteri dan Menteri Keuangan didakwa telah menerima suap 42 juta ringgit Malaysia (RM). Antara 17 Agustus 2011 hingga 8 Februari 2012.

Jaksa mendakwa Najib Razak memberikan jaminan pemerintah untuk pinjaman RM4 miliar kepada SRC Internasional Sdn Bhd sehingga melakukan kesalahan di bawah Pasal 23 Akta Suruhanjaya Pencegahan Rasuah (SPRM) 2009 yang bisa dihukum sesuai pasal 24 akta yang sama.

Apabila terbukti bersalah, maka ia bisa dikenai hukuman penjara selama 20 tahun. Dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah nilai suap.

Selaku perdana menteri dan menteri keuangan, Najib Razak juga didakwa menggunakan dana RM27 juta dari uang SRC antara 24 Desember 2014 hingga 29 Desember 2014. Pada periode yang sama, Najib juga didakwa menggunakan uang SRC sebanyak RM5 juta dan karenanya terancam hukuman penjara antara dua tahun hingga 20 tahun.

Dalam dakwaan ketiga, Najib antara 10 Februari 2015 hingga 2 Maret 2015 selaku perdana menteri, menteri keuangan dan penasehat SRC International Sdn Bhd dituduh menyalahgunakan uang RM10 juta. Sehingga terancam hukuman penjara antara dua tahun hingga 20 tahun.

Mahkamah Kuala Lumpur

Najib Razak tiba di Kompleks Mahkamah Kuala Lumpur di Jalan Duta pada Rabu pagi (4/7/2018) untuk menjalani sidang dakwaan dalam kasus penyelewengan dana SRC International Sdn Bhd,. Perusahaan ini terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB), firma pembiayaan milik pemerintah Negeri Jiran.

Najib Razak tiba di Mahkamah pukul 08.20 pagi dengan menaiki mobil Proton Inspira berwarna merah. Mengenakan baju biru, mantan Presiden UMNO tersebut berjalan diiringi petugas kepolisian dan Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM).

Sekitar 100 pendukung yang mengenakan baju merah bertuliskan “Daulat Tuanku” dan “Melayu” menyambut kedatangannya di halaman Mahkamah. Mereka meneriakkan “bebas Najib!” dan “Allah selamatkan kamu”. Anak Najib, Mohd Nazifuddin, bersama beberapa anggota keluarga juga ikut memberi dukungan kepadanya.

SPRM telah menahan Najib di kediaman pribadinya di Taman Duta pada 03.00 petang. Najib dan istrinya Datin Rosmah Mansur sebelumnya sudah dipanggil badan anti-korupsi Malaysia untuk menjalani pemeriksaan pada bulan Mei. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment