TKP Simalungun..!!! Pria Ini Nekat Nyabu di Rumah Mertua

nyabu-di-rumah-mertua

Topmetro.News – Nekat nyabu di rumah mertua dua pria diamankan personil Polsek Perdagangan. Kedua tersangka, masing-masing Mis alias Aseng (38) warga Kandis, Riau dan Muslimin alias Bocor (40) nekat nyabu di rumah mertua di Kampung Gunung Huta III Kecamatan Bandar, Simalungun, Minggu (8/7/2018).

Penangkapan kedua pria itu berkat info dari masyarakat lantaran keduanya sering mengadakan pesta sabu-sabu di wilayah itu. Karena dianggap meresahkan, masyarakat selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Perdagangan.

Ditangkap saat Pesta Sabu di Rumah Mertua

Selanjutnya personil Polsek Perdagangan mengamankan dua tersangka saat sedang pesta narkoba di rumah mertuanya.

“Saat itu juga petugas langsung menggeledah rumah itu dan ditemukan barang bukti berupa 6 buah plastik klip besar diduga berisi narkoba jenis sabu, dan 9 buah plastik kecil berisi sabu dan 1 set rantang,” kata AKP Daniel A Tambunan, Kapolsek Perdagangan, Jumat (13/7/2018).

Ketika diinterogasi polisi, tersangka Muslimin alias Bocor mengakui bahwa barang itu miliknya yang dibeli dari temannya bernama Dede (DPO) penduduk Kandis seharga Rp 2,5 juta.

“Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Polsek Perdagangan untuk proses lebih lanjut,” tukas Kapolsek.

Untuk mengungkap kasus ini, personil Polsek Perdagangan kini memburu tersangka lainnya bernama Dede yang kini DPO (masuk Daftar Pencarian Orang).

Di Tanjungbalai, Bawa 1 Ons Sabu-sabu ‘Gol’

Sementara dari Tanjungbalai dilaporkan, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pria berinisial ‘KH’ yang membawa 1 ons narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Kamis malam.

Menurut AKBP Irfan Rifai, Kapolres Tanjungbalai Jumat (13/7/2018), tersangka KH (46) tercatat sebagai warga Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Pria itu ditangkap di kawasan SMKN 5 Jalan Anggur Kelurahan Pahang Kota Tanjungbalai Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 20.30 Wib.

Menurut Kapolres, penangkapan tersangka berkat info masyarakat. Atas info itulah Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah pasti, maka diupaya penangkapan dengan cara memesan barang (sabu) seberat 100 gram dengan harga Rp57 juta.

Sepakat dengan harga itu, transaksi akan berlangsung di lokasi yang ditentukan. Sekitar pukul 20.30 Wib, tersangka datang dengan mengendarai sepedamotor BK 4550 MAU.

Melihat tersangka datang, personil Sat Res Narkoba langsung menangkap dan menggeledah sepedamotor, pakaian serta badan tersangka. Hasilnya, polisi menemukan sabu-sabu yang diletakkan di bagasi depan sepeda motor itu.

“Setelah ditimbang, sabu yang dibungkus plastik asoy hitam itu seberat 100 gram atau satu ons,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono.(*)

Related posts

Leave a Comment