Pembelian Lahan Eks PTPN II, Dirut PT ACR Berutang Rp105 Miliar

PTPN II

topmetro.news – Direktur Utama PT Agung Cemara Reality (ACR) Mujianto ternyata masih berutang Rp105 miliar kepada PT Erni Putra Terari (EPP) dalam pembelian lahan eks HGU PTPN II seluas 74 hektar di Pasar IV Desa Helvetia.

Hal itu dikemukakan Direktur Utama(Dirut) PT Erni Putra Terari Mustika Akbar dalam sidang lanjutan perkara terdakwa Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/7/2018) malam kemarin.

Mustika Akbar merupakan saksi dari 4 saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung. Selain Mustika Akbar turut didengar keterangan Sudarni Samosir, staf PT Erni Putra Terari, Legimin dan Tukiman, keduanya warga Desa Helvetia selaku ahli waris pemilik tanah seluas 106 hektar.

Mustika Akbar menjelaskan, perikatan pelepasan lahan milik PT Erni kepada PT ACR dilakukan dihadapan Notaris Suriaty Tania,SH dengan 4 kali pembayaran. Kenyataannya, pembayaran yang dilakukan.

PT ACR berulangkali sehingga PT Erni meminta bantuan terdakwa TS menagihnya.

“PT Erni terpaksa memberi kuasa kepada terdakwa untuk menagih utang kepada PT ACR,” ujar pria berusia 72 tahun tersebut.

PT Erni baru menerima Rp132 miliar dari Rp 236 miliar lebih yang disepakati. Dijelaskannya, PT Erni memiliki lahan 106 hektar, diantaranya 74 hektar sudah dialihkan kepada PT ACR, sedangkan sisanya belum dieksekusi, karena PB Alwashliyah mengklaim tanah tersebut milik mereka.

Namun Mustika Akbar mengatakan, PT Erni tetap menguasai tanah tersebut.

Setelah pelepasan tanah tersebut, PT Erni berkewajiban mengurus IMB ke Pemkab DS. Setelah IMB terbit, PT ACR akhirnya membangun ruko di lahan 74 hektar seluruh pembayaran diterima terdakwa TS dan diserahkan ke PT Erni.

Bukti Pelepasan Tanah

“Kita punya bukti uang pelepasan tanah tersebut masuk ke PT Erni,” ujar Mustika Akbar.

Mustika Akbar menjelaskan, tanah 106 eks HGU PTPN II tersebut dibeli PT Erni dari 65 warga Helvetia pemilik Surat Keterangan Pembagian Tanah Sawah dan Ladang (SKPTSL) seharga Rp7 miliar.

Pelepasan lahan dari 65 warga kepada PT Erni dibuat dihadapan Notaris Ika Lokman di Jalan Brigjen Katamso Medan.

“Pembelian lahan tersebut hasil musyawarah Komisaris dan pemegang saham di PT Erni, karena perusahaan ingin mengembangkan usaha,” ujar Mustika Akbar.

Sudarni Samosir, selaku staf PT Erni pernah mendapat tugas dari Direksi mengurus izin prinsip dan IMB kepada Pemkab DS.

“Untuk mengurus izin tersebut, kami melengkapi persyaratan diantaranya berita acara eksekusi tanah 74 hektar yang dilakukan PN Lubuk Pakam,” ujar.

Sedangkan Legimin dan Tukiman membenarkan selaku ahli waris tanah seluas 106 hektar di Desa Helvetia. Namun untuk mendapatkan lahan tersebut, kedua saksi itu memberi kuasa kepada Tasman Aminoto.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment