DPRD Medan Akan Bahas Masalah IMB Restoran Pondok Mansyur

gedung dprd medan

topmetro.news – Komisi D DPRD Medan akan segera membahas masalah IMB Restoran Pondok Mansyur. Sebagaimana diketahui, restoran beralamat di Jalan Dr Mansyur tersebut masih tetap beroperasi, padahal bangunannya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Masalah ini akan harus segera dilakukan RDP. Kita akan surati untuk memanggil pengelola restoran dan organisasi perangkat daerah Pemko Medan,” kata anggota DPRD Medan Parlaungan Simangunsong, Rabu (18/7/2018).

Parlaungan pun mempertanyakan, bagaimana bisa bangunan Restoran Pondok Mansyur dibiarkan berdiri dengan melawan aturan. Dalam hal ini dia mempertanyakan pengawasan Satpol PP. “Sudah berdiri tegak bangunan restoran itu, kenapa baru dilakukan tindakan. Artinya, fungsi pengawasan Satpol PP tidak berjalan baik. Seharusnya sebelum berdiri, bangunan itu dibongkar,” sebutnya.

Parlaungan mensinyalir, ada oknum yang ‘bermain’ dalam masalah IMB restoran tersebut. “Atau ada oknum yang melindungi, sehingga masih tetap beroperasi. Atau mungkin, instansi terkait yang berwenang tutup mata demi kepentingan tertentu,” katanya.

Bangunan Dulu Baru IMB?

“Harus ada IMB-nya dulu, baru boleh dibangun. Namun kenyataan yang terjadi sudah terbalik, dibangun dulu baru izin diurus,” sambung Parlaungan.

Anggota DPRD Medan lainnya, Paul Anton Simanjuntak juga mengatakan hal serupa. Politisi PDI Perjuangan ini pun mendukung RDP, yang menurutnya memang harus segera dilakukan. Sedangkan operasional restoran dimaksud, kata dia, harus distanvaskan selama IMB belum keluar. Selain itu, Anton juga berharap Satpol PP tegas menegakkan aturan.

Diketahui sebelumnya, petugas Satpol PP telah membongkar sebagian bangunan Pondok Mansyur Jumat kemarin. Kedatangan itu adalah untuk kedua kali, setelah sebelumnya juga datang, yaitu Hari Senin (2/7/2018).

Diinformasikan, bahwa surat peringatan (SP) sudah dilayangkan sebanyak dua kali. Namun, pemilik bangunan mengabaikan SP 1 dan 2 itu. Anehnya, Satpol PP juga tidak jadi membongkar bangunan karena pengacara memohon penundaan karena hendak mengurus IMB tersebut. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment