6 Hari Tertunda, Gugatan Prapid Terhadap Kapolsek Medan Area Dibacakan

gugatan praperadilan

topmetro.news – Setelah sempat tertunda enam hari karena ketidakhadiran kuasa hukum termohon, materi gugatan prapid (praperadilan) terhadap Kapolri cq Kapoldasu cq Kapolrestabes Medan cq Kapolsek Medan Area (selanjutnya disebut termohon I, II, III, dan IV) akhirnya dibacakan, Rabu (27/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pemohon adalah nama Rini Agustin. Dengan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan Tambak SH. Mereka menyatakan, tindakan penangkapan serta penahanan 85 hari yang dilakukan termohon IV terhadap Lesmana Hutapea, suami pemohon prapid, tidak mengacu hukum acara pidana (KUHA Pidana). Di antaranya tanpa dilengkapi surat penugasan, penangkapan serta penahanan.

“Intinya, karena penangkapan dan penahanan yang dilakukan para termohon kami anggap tidak sah. Oleh karenanya kami minta ganti rugi dan rehabilitasi terhadap suami klien kami. Atas nama Lesmana Hutapea,” tegas Maswan yang ditanya usai sidang.

Hakim tunggal Syafril Pardamean Batubara SH melanjutkan sidang gugatan prapid itu, Kamis besok (28/2/2019). Agendanya, jawaban dari para-termohon prapid melalui kuasa hukumnya Kompol Erdy.

Dilansir sebelumnya, suami pemohon prapid atas nama Lesmana Hutapea tertanggal 15 November 2019 ditangkap termohon III. Lalu dilakukan penahanan hingga 85 hari, yang kata pemohon, tanpa prosedur. Atau tidak sesuai KUHAPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment