topmetro.news – Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin diminta copot Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kota Medan, Syarief Armansyah Lubis jika terbukti melakukan penyelewengan dana pasar murah anggaran Rp3,5 miliar yang diadakan pada 151 titik di seluruh kecamatan di Kota Medan, menjelang lebaran tahun lalu.
Permintaan itu dikatakan Pengamat Hukum, Julheri Sinaga saat diwawancari topmetro.news mengenai dugaan pengembalian uang sebesar Rp900 juta terkait dugaan laporan fiktif salah satu bahan sembako yang dijual pada pasar murah 2017 tersebut.
Julheri berpendapat, Kejaksaan maupun Polri harus segera melakukan penyidikan terkait kasus itu, biar masyarakat tahu apakah benar ada tindak pidana korupsi.
“Jabatan itu adalah amanah, termasuk penggunaan anggaran negara itu adalah amanah. Kalau terjadi penyimpangan, berarti pejabatnya tidak jujur, jadi harus dicopot,” kata Julheri kepada topmetro.news, pada Senin (23/7/2018).
Julheri menambahkan, di dalam proses hukum tidak bisa berandai-andai dan tidak bisa berpendapat sendiri. Dirinya berpendapat, yang menentukan bersalah atau tidaknya satu kasus adalah proses hukum.
“Kasus ini tidak bisa dibilang hanya kesalahan administrasi, dan kalau sudah dikembalikan duitnya maka masalah selesai. Yang menentukan ada tidaknya status kasus ini adalah proses hukum, makanya penegak hukum segera melakukan penyidikan, biar kasus ini menjadi transparan,” tegasnya.
Sebab, lanjut Julheri, jika proses hukum berjalan, penyidik bisa mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Sebab jika diduga melakukan tindak pidana korupsi, tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat. Apalagi ada dugaan pengembalian uang, berarti patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Kota Medan, Rislan membantah adanya penyelewengan dana pasar murah pada lebaran tahun 2017 lalu. Menurutnya, kalaupun ada itu hanya masalah administrasi.
“Tidak ada itu, semua sudah sesuai dengan prosedur. Kalau pun ada masalah, cuma masalah administrasi, itupun sudah selesai,” kata Rislan saat dihubungi topmetro.news yang mengaku sedang berada di Jakarta, pada pada Senin (23/7/2018).
Dalam wawancaranya, Rislan juga meminta agar jangan mencari-cari aib seseorang, sebab dalam proses pelaksanaan pasar murah tersebut, mereka sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Jangan la mencari-cari aib orang, kami sudah kordinasi dengan pihak kejaksaan. Kalau masalah, masalahnya ini semua dinas, kan cuma masalah administrasi,” beber Rislan yang juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perdagangan Kota Medan, pasar murah lebaran tahun 2018.
Sementara itu Kadis Perdagangan Kota Medan, Syarief Armansyah Lubis saat dikonfirmasi tidak bersedia mengangkat telepon selulernya, walaupun terdengar nada panggil. Begitu juga melalui pesan singkat SMS yang tidak dibalas.
Seperti berita sebelumnya, diduga melakukan laporan fiktif pada proyek pasar murah lebaran pada tahun 2017 lalu, Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kota Medan, Syarief Armansyah Lubis diduga mengembalikan uang sebesar Rp900 juta ke Kas Pemko Medan.
Pengembalian yang dilakukan sebanyak tiga termin ini dimulai pada bulan Desember 2017 hingga Januari 2018. Armansyah yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga telah membuat laporan fiktif atas tiga item sembako seperti telur, gula dan tepung.(TM/TIM)