Bea Meterai Wajib Pajak Disosialisasikan, Pemalsu Dipidana!

bea meterai wajib pajak

Topmetro.News – Disosialisasikan, bea materai wajib pajak. Sosialisasi bea meterai wajib pajak itu digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Perum Peruri dan PT Pos Indonesia terhadap 300 wajib pajak besar di Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Direktorat Jenderal Pajak dalam siaran persnya hari ini menyatakan wajib pajak yang hadir dalam sosialisasi itu umumnya bergerak di bidang perdagangan, toko emas, bengkel dan rumah sakit yang tergolong sebagai pengguna meterai dalam jumlah besar.

Ingat, Pemalsu, Penjual dan Pengedar Meterai Palsu Dipidana

Dalam kesempatan itu, DJP mengingatkan bagi para pengguna, peniru, pemalsu, pengedar dan penjual benda meterai atau meterai tempel, yang tidak sah maupun tidak dicetak Perum Peruri atau bekas pakai, dapat dikenakan hukuman pidana.

Selain itu, PT Pos Indonesia selaku pengelola dan penjual benda materai atau meterai tempel tidak pernah menjual barang itu di bawah harga nominal yaitu Rp3.000 untuk Kopur 3000 dan Rp6.000 untuk Kopur 6000.

Dengan begitu, jika ada yang menawarkan harga meterai lebih rendah dari nilai nominal yang tertera di meterai itu, maka patut diduga barang itu palsu atau tak sah.

Seperti diketahui, Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditugasi khusus mencetak benda meterai atau meterai tempel yang dikerjakan profesional dan sesuai permintaan pesanan.

DJP sejatinya menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan, sehingga bagi masyarakat yang menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah agar dapat mengadukan hal itu dengan menghubungi Kring Pajak 1-500-200 atau melaporkan ke kantor polisi terdekat di sekitar itu. (*)

Related posts

Leave a Comment