Kurangi Item Pelayanan, BPJS Disoroti Anggota DPRD Medan

bpjs kesehatan

topmetro.news – Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan yang tak lagi menyertakan katarak, persalinan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik dalam pelayanan sejak tanggal 25 Juli 2018, mendapat sorotan anggota DPRD Medan.

Padahal menurut H Ilhamsyah SH, pelayanan BPJS untuk katarak dan persalinan bayi sehat masih sangat diperlukan masyarakat. “Terus terang kita menyesalkan ini, kenapa harus dihilangkan. Sampai saat ini masyarakat sangat memerlukan program ini,” jelas Ilham kepada wartawan, Jumat (27/7/2018).

Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan ini, masih banyak masyarakat Medan yang hidup di bawah garis kemiskinan. Dan tentu saja, kata dia, masyarakat tersebut akan kesulitan menanggulangi biaya persalinan bayi lahir sehat, tanpa bantuan BPJS.

“Dimana keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil,” ucap anggota Komisi D ini.

Dia juga menilai, masalah katarak pun harusnya jadi perhatian utama BPJS Kesehatan. “Katarak juga termasuk yang harus mendapatkan prioritas. Katarak ini banyak diderita masyarakat bawah. Kalau juga pelayanannya dihilangkan, pakai apa mereka berobat,” tanya Ilham.

Untuk itu dia berharap agar pencabutan itu dipertimbangkan kembali oleh BPJS, karena memang masih dibutuhkan. “Harapan kita layanan persalinan dan katarak terap dalam jaminan BPJS,” jelasnya.

Efektifitas Pembiayaan

Seperti diketahui, Kahumas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat membenarkan, per Rabu (25/7/2018), BPJS Kesehatan menerapkan beberapa implementasi.

“Pertama, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan. Kedua Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat. Dan ketiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik,” katanya.

Dikatakan, peraturan itu sudah sesuai UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Khususnya Pasal 24 Ayat 3 yang menyebut, BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan, efisiensi, dan efektifitas jaminan kesehatan.

“Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektifitas pembiayaan,” ujarnya. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment