Kasus Korupsi eks Ketua DPD RI Berakhir Sudah.
TOPMETRO.NEWS – Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman akhirnya dijatuhi hhukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Irman dinyatakan terbukti menerima suap Rp100 juta dari pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
“Menyatakan terdakwa Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2).
Selain hukuman badan, Irman seperti dilansir JawaPos sesaat lalu, juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis itu lebih ringan dua tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Irman dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. (***)