KPK Soroti Mobil Dinas Pejabat Pemprovsu

mobil dinas pejabat pemprovsu

topmetro.news – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ikut menyoroti beberapa aset termasuk mobil dinas pejabat Pemprovsu yang ditelantarkan. Disebutkan, bahwa penelantaran aset merupakan tindak pidana.

Demikian disampaikan Kaban Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu Agus Tripriyono saat diwawancarai wartawan, Selasa (7/8/2018).

“Sebenarnya untuk pengamanan aset itu masing-masing tupoksi di SKPD. Karena sudah ada permendagrinya. Termasuk pengubahan plat itu. Itu bukan tupoksi saya. Hanya saja kita bisa membuat kebijakannya,” ucapnya.

Sejak 31 Juli 2018 lalu, BPKAD juga telah menyurati masing-masing SKPD/OPD di lingkungan Pemprovsu agar mengamankan aset di masing-masing SKPD. Termasuk aset-aset seperti mobil dinas pejabat Pemprovsu yang tidak terpakai lagi untuk dikembalikan.

Surat itu dikatakan Agus, perihal penertiban dan pengamanan aset Pemprovsu. Surat ini ditandatangani Sekda Provsu R Sabrina dan ditujukan kepada Sekretaris DPRD Sumut, Inspektur Provsu, para kepala badan Provsu, para kepala dinas, kepala biro dan Kepala Satpol PP Provsu.

“Jadi dari hasil rapat finalisasi rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi dan optimalisasi pada 16 Juli lalu dengan KPK yang membahas tentang penertiban/pengamanan tanah, bangunan, kendaraan dinas dan aset lainnya milik Pemprovsu. Maka terhitung 31 Juli 2018 lalu sudah kita surati para SKPD,” ucap Agus.

BACA JUGA:

DPRDSU Desak KPK Usut Proyek ‘Water Purifier’ Mangkrak

Arahan KPK

Penyuratan tersebut merupakan arahan dari KPK. Setelah disurati masih ada SKPD/OPD yang membandel dan menelantarkan aset, maka BPKAD akan menyerahkan SKPD tersebut ke KPK.

“Kita kasih waktu SKPD ini untuk mengaturnya selama tiga minggu. Jadi lebih kurang sampai 22 Agustus nanti. Kalau masih gak peduli, maka kita serahkan ke KPK,” ucapnya.

Hingga surat tersebut diedarkan, sudah ada tiga SKPD yang meresponsnya. Salah satu di antaranya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Provsu. “Beliau sudah tanya ke kita. Yang lain masih belum. Karena banyak permasalahannya aset ini misalnya dia rotasi jabatan. Misal dari dinas ini pindah ke dinas lain. Dan kendaraan mobil dinas itu masih dipakainya,” kata Agus.

Belum lagi pejabat yang sudah memasuki masa pensiun. Mobil dinasnya belum dibalikkan. Untuk itu Agus berharap saat pejabat itu dirotasi maupun masuki usia pensiun, maka kendaraan dinas tersebut dibalikan. “Dan sebenarnya kita juga sudah punya datanya di masing-masing SKPD itu, mana saja aset yang bermasalah,” ucapnya.

Terkait masih ada pejabat yang diduga mempunyai lebih dari satu mobil dinas, Agus menyebutkan bisa langsung tanya ke SKPD-nya. “Mungkin saja itu begini. Secara fisiknya dia memang menguasai lebih dari satu. Tapi secara administrasinya dia tetap menguasai satu mobil dinas,” katanya. (TM-ERRIS)

Related posts

Leave a Comment