DPRDSU Desak KPK Usut Proyek ‘Water Purifier’ Mangkrak

water purifier

topmetro.news – Komisi D DPRD Sumut mendesak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) maupun Kejatisu segera mengusut proyek pengadaan ‘water purifier’ berbiaya Rp10 miliar yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sumut. Proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Sumut TA 2017 itu dikategorikan mangkrak, sebab hingga kini tidak bisa difungsikan.

Desakan itu diungkapkan ketua dan anggota Komisi D DPRD Sumut, Ari Wibowo, Darwin Lubis, Yantoni Purba, dan Leonard Samosir kepada wartawan, Selasa (31/7/2018) di DPRD Sumut. Hal itu menanggapi pengaduan masyarakat dan hasil temuan dewan ke sejumlah kabupaten/kota terkait proyek dimaksud.

“Proyek water purfier ini harus diusut tuntas dan periksa segera oknum-oknum yang terlibat. Kita berharap KPK dan Kejatisu serius melakukan pengusutan. Sebab anggaran sebesar Rp10 miliar untuk membangun 32 unit proyek ini bukan sedikit. Jangan sampai disalahgunakan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” tegas Darwin senada dengan Ari.

Tolak Anggaran Tambahan

Seperti diketahui, tandas Darwin, proyek air bersih yang diproyeksikan bisa langsung diminum ini, hampir di seluruh kabupaten/kota mangkrak. Seperti di Kabupaten Deliserdang, Labura, Labusel, Medan, Karo, dan Dairi tidak berfungsi.

Berdasarkan pengaduan masyarakat dan peninjauan dewan secara langsung ke lapangan, proyek pembangunan ‘water purfier’ ini tidak dapat dimanfaatkan. “Dari fakta-fakta yang kita lihat di lapangan, hanya terlihat bangunan berukuran 3×4 meter dan mesin penyedot air. Tapi ketika dibuka kran, tidak keluar airnya. Menurut informasi dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provsu selaku penanggungjawab proyek, belum bisa difungsikan, karena belum dilakukan pengeboran air disebabkan kekurangan anggaran,” katanya.

Padahal, ujar Darwin, Leonard, dan Ari, proyek ‘water purfier’ ini, ketika selesai dikerjakan pada 2017, terus dilakukan pembayaran sebesar Rp10 miliar kepada rekanan. “Sangat tidak masuk akal alasan kekurangan biaya. Karena satu titik proyek sudah dianggarkan Rp300 juta. Kita menilai alasan pihak DLH Provsu ini untuk menutupi ketidak-beresannya mengerjakan proyek dimaksud. Sehingga dewan akan menolak pengalokasian anggaran tambahan yang rencananya dimasukkan di APBD TA 2019,” tambah Darwin.

Tak Bisa Dikonfirmasi

Sementara Yantoni Purba juga sangat menyesalkan mangkraknya proyek ‘water purifier’ itu. Masyarakat Deliserdang bahkan sempat marah-marah dan menuding pemerintah telah mempermainkan mereka dengan janji-janji pengadaan ketersediaan air bersih.

“Berulang kali saya hubungi Pak Indra di DLH Provsu untuk mempertanyakan penyebab tidak berfungsinya proyek tersebut. Tapi tidak pernah mengangkat handphone-nya. Sehingga Komisi D menjadualkan untuk memanggil DLH Provsu dalam rapat dengar pendapat,” ujar Yantoni dan Ari Wibowo.

Serupa dengan pengakuan Yantoni, wartawan yang menghubungi Indra pun tidak berhasil. Beberapa kali dihubungi untuk konfirmasi melalui telepon genggamnya (Indra-red), tidak pernah diangkat. SMS dan WattsApp juga tidak dibalas. (TM-ERRIS)

Related posts

Leave a Comment