Cabuli Siswi SMA di Hotel, Bandot Tua Meringkuk di Penjara

 

 
TOPMETRO. NEWS – Di usianya yang hampir setengah abad, NB alias Tua, (49) warga Jalan Letda Sujono, Gg.Sawit, Kecamatan Percut Sei Tuan nekat mencabuli Mawar (nama samaran), (17), warga Jalan Masjid, Desa Purwodadi kecamatan Sunggal, siswi SMA kelas XI di salah satu sekolah di kota Medan.

Namun usai dilaporkan TP, ayah korban, pelaku NB akhirnya diringkus pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun wartawan tadi malam, terungkapnya aksi bejat pelaku bermula dari perkenalan korban lewat handpone beberapa bulan lalu.

Kemudian Minggu (19/2/2017), sekitar pukul 07.00 WIB, keduanya sepakat bertemu di Kampung Lalang, Binjai.

Tidak sampai di situ, keduanya  pergi menuju Hotel Jupiter di Jalan Azizi, kelurahan Simpang Selayang,  Kecamatan Medan Tuntungan.

Di hotel itu, korban sempat bertanya kenapa harus masuk ke kamar hotel, namun pelaku beralasan untuk istirahat.

Korban menambahkan, di dalam kamar hotel, pelaku membujuk korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri dengan iming-iming akan bertanggung jawab jiika korban hamil.

Setelah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku mengantarkan korban pulang naik angkutan umum (angkot).

Terungkapnya peristiwa pencabulan itu setelah kedua orang tua korban melihat perubahan anaknya.

Setelah dibujuk, korban pun menceritakan apa yang telah dilakukannya dengan pelaku. Korban juga mengaku sempat takut lantaran ponsel pelaku tidak aktif lagi saat dihubungi.

Bak petir di siang bolong, orang tua korban yang mengetahui kejadian itu lantas melaporkan pelaku ke Polsek Delitua.

Setelah diselidiki, Kamis (23/2) malam, pelaku pun diringkus dari rumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar UU RI No 35 Tahun 2014 dan Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 202 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (TM-008)

Related posts

Leave a Comment