KPU Sebut Baru Jokowi Penuhi Syarat Capres

syarat pencapresan

topmetro.news – Ternyata hingga hari ini, Rabu (15/8/2018), baru Jokowi yang memenuhi syarat pencapresan. Hal ini sesuai hasil verifikasi yang dilakukan KPU terhadap berkas pendaftaran para bakal calon presiden dan wakil presiden.

Disebutkan, ada 18 item syarat pencapresan dan baru Jokowi yang telah lengkap. Sementara, Prabowo Subianto, KH Ma’ruf Amin, dan Sandiaga Salahudin Uno belum lengkap syarat calonnya.

Syarat yang belum dipenuhi KH Ma’ruf Amin, kata Ilham, adalah soal sertifikat honoris causa. Kemudian Sandiaga Uno belum melengkapi surat keterangan tempat tinggal dan surat keterangan kewarganegaraan dirinya dengan istri. Sementara Prabowo belum menyerahkan syarat tentang tanggungan utang.

Untuk melengkapi kekurangan berkas dimaksud, maka KPU memberikan waktu perbaikan mulai tanggal 18 sampai 20 Agustus 2018. Selanjutnya gabungan parpol dan bakal calon menyerahkan kembali hasil perbaikan ke KPU dari tanggal 20 hingga 22 Agustus 2018.

KPU akan memverifikasi hasil perbaikan pada 22 hingga 25 Agustus 2018. Lalu hasinya kembali diberitahu kepada parpol dan bakal calon pada 25 hingga 27 Agustus 2018.

Disampaikan, bahwa pengumuman bakal pasangan calon akan dilaksanakan pada 20 September mendatang.

BACA JUGA:

Ahok Ingin Kampanye Jokowi-Ma’ruf, Capres-Cawapres Bisa Ganti

Tanggapan Dana untuk PKS dan PAN

Komisioner KPU Pramono Tanthowi Ubaid mengatakan, sumbangan dana kampanye untuk parpol harus ditransfer ke rekening khusus dana kampanye masing-masing partai politik. Besaran dana kampanye, kata Pramono sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Biaya kampanye itu prosedurnya pertama harus ditransfer rekening khusus dana kampanye masing-masing parpol. Karena peserta pemilu kan parpol,” ujar Pramono.

Dalam UU Pemilu disebutkan, sumber-sumber dana kampanye bisa berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan atau badan usaha nonpemerintah. Jika benar konteks Sandiaga menyumbang untuk dana kampanye parpol, kata dia, maka dikategorikan sumbangan dari perseorangan.

Terkait apakah sumbangan tersebut mahar politik dalam pencalonan, Pramono mempersilahkan Bawaslu menelusuri. “Jadi kewenangan Bawaslu untuk menelusuri itu. Apakah dana kampanye atau status lain. Ada juga soal pengaturan mahar juga ada,” pungkas dia.

Sumbangan Sesuai Syarat Pencapresan

Sesuai UU tentang Pemilu, sumbangan dana kampanye melebih batas bisa dikenakan sanksi pidana. Untuk dana kampanye pilpres dan pileg, besaran sumbangan dari perseorangan sebanyak tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar.

Sementara sumbangan dari kelompok, perusahaan dan badan usaha nonpemerintah sebanyak tidak boleh lebih dari Rp25 miliar. Jika melebihi batasan itu, maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. (TMN)

Related posts

Leave a Comment