DPRD Medan Pertanyakan Upaya Pemko Tingkatkan PAD dari Parkir

retribusi parkir

topmetro.news – Retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Medan menjadi perhatian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Dari catatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017, realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum hanya sebesar Rp19,74 miliar. Atau sebesar 47,21 persen dari target sebesar Rp41,81 miliar.

“Angka ini kami nilai sangat rendah dan menunjukkan Pemerintah Kota Medan belum mampu mengatur parkir tepi jalan umum secara maksimal. Belum lagi jumlah yang dipungut dari masyarakat tidak sesuai atau lebih rendah dari peraturan daerah Kota Medan. Sehingga banyak terjadi kebocoran dari pos ini,” jelas Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan H Salman Alfarisi Lc MA.

Ini diutarakannya dalam paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah Atas Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, Rabu (15/8/2018) siang.

Dalam persoalan ini, FPKS pernah mengusulkan agar Pemerintah Kota Medan menerapkan e-parking untuk menghindari kebocoran PAD. “Namun, sampai hari ini, kami tidak melihat itikad baik Pemerintah Kota Medan untuk mengakomodir usulan PKS,” katanya.

BACA JUGA:

Wakil Ketua DPRD Medan Ajak Semua Pihak Tegakkan Perwal No 70

Perwal No 70/2017 ‘tak Kuasa’ Halangi Parkir di Pedestrian Jalan

Kerjasama Tingkatkan Retribusi Parkir

Menurut Salman Alfarisi, mereka pernah mengilustrasikan potensi PAD Kota Medan yang mencapai ratusan miliar kalau Pemerintah Kota Medan mau serius menggarapnya.

“Solusi lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dari pos ini adalah dengan melakukan kerjasama resmi kepada pihak ketiga untuk mengelola parkir tepi jalan umum. Sehingga pendapatan retribusi parkir dapat dihitung karena memiliki ukuran-ukuran yang jelas,” jelasnya.

Jika konsep ini direalisasikan, Salman yakin, juru parkir di Kota Medan bisa berpenghasilan minimal empat juta rupiah. Ini jauh lebih besar dari nilai UMK Kota Medan.

“Hal ini tentu saja jika Pemerintah Kota Medan memiliki keberanian untuk berubah dari sistem yang sekarang ini. Karena tidak jelas kemana diserahkan retribusi parkir yang dikutip juru parkir sebelum sampai ke Dinas Perhubungan Kota Medan,” katanya.

“Berapa yang diterima dan berapa yang dilaporkan tidak jelas. Oleh karena itu, kami minta penjelasan sudah sejauh mana upaya Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum. Dan mengapa realisasi pendapatan tahun ini sangat rendah?” tanya Salman. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment