Debt Collector Diciduk di Bali, 4 Pelaku ‘Anak Medan’?

debt collector diciduk

Topmetro.News – Debt Collector diciduk di Denpasar-Bali. Ke 4 orang debt collector diciduk polisi itu, semuanya ‘anak Medan’. Kawanan penagih tunggakan kartu kredit ini ditangkap lantaran nekat menguras barang-barang milik nasabahnya, Selasa (21/8/2018).

Info yang diperoleh, kawanan debt collector diciduk itu awalnya beraksi di kamar kos Nia Agustini (33) di Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati itu ditangkap, Kamis (23/8/2018) lalu di bilangan Kesiman Denpasar.

Menurut polisi, 4 pelaku debt collector diciduk diantaranya, Jaya Relindosia Hutapea (21), Jili Ewin Sitorus (19), Riko Sumanjuntak (24) dan Arya Suryanta Subakti (21).

Iptu Gusti Winangun, Kanitreskrim Polsek Sukawati mengatakan kawan pelaku penagih tunggakan kartu kredit itu awalnya mendatangi kos korban Nia di Banjar Dentiyis.

Mereka tiba di kos Nia pada Selasa Selasa (21/8/2018) petang pukul 18.30. Saat itu pelaku menagih uang sejumlah Rp 500 ribu yang memang harus dibayar Nia.

Namun gegara tidak punya uang tunai, Nia berusaha mencari uang ke temannya di Gianyar.

“Saat itu korban meminta pelaku agar menunggu sebentar di kos. Karena kos ditinggal korban, disitulah muncul niat buruk pelaku,” ujar Winangun.

Setelah mendapat uang, korban Nia langsung menuju tempat kos bermaksud membayarkan utangnya.

Debt Collector Diciduk Kuras Isi Kamar Kos

Sial! Nia pun kaget karena pelaku sudah tidak ada di kamar kosnya. Bahkan, kamar kosnya sudah diacak-acak pelaku. Barang-barang korban dilaporkan hilang dari dalam kamar kos itu, di antaranya sebuah tabung gas hijau ukuran 3 kg, magic com merk Miyako, sebuah boneka tedy beer , dua buah parang dan sebuah cerurit atau sabit.

“Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Sukawati untuk diselidiki,” jelasnya.

Setelah ditelusuri, rupanya pelaku mengarah ke kawanan penagih tunggakan kartu kredit yang sempat berkunjung ke kamar kos korban.

Akhirnya, Kamis (23/8/2018) malam sekitar pukul 17.30, tim Polsek Sukawati memburu empat pelaku yang sedang kumpul di Perumahan Nuansa Sandat Jalan Gemitir Banjar Biaung Desa Kesiman Denpasar Timur.

Saat ditangkap mereka tak melawan. Bahkan mereka mengakui mengambil barang-barang kos itu. “Selanjutnya kami dibawa ke Polsek Sukawati,” jelasnya.

Saat ini debt collector diciduk polisi itu masih mendekam di Polsek untuk diproses intensif. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(*)

Related posts

Leave a Comment