Pemilik KM Sinar Bangun dan Kapos Samosir Segera Diadili

pemilik km sinar bangun

Topmetro.News – Pemilik KM Sinar Bangun segera diadili di Pengadilan. Tak cuma pemilik KM Sinar Bangun, Kapos Simanindo (Kabupaten Samosir) pun bakal bernasib sama. Mereka dianggap lalai hingga menyebabkan KM Sinar Bangun itu tenggelam di perairan Danau Toba belum ini.

Karamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba yang menyebabkan ratusan penumpangnya dinyatakan hilang itu akan segera memasuki babak baru yakni mengajukan para tersangka hingga berstatus terdakwa duduk di meja hijau. Terlebih berkas dua dari empat tersangka dalam kasus ini sudah dinyatakan P21 alias lengkap hingga layak untuk disidangkan.

AKBP Maringan Simanjuntak, Kasubdit III/Umum Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengatakan berkas dua tersangka yang dinyatakan lengkap itu merupakan berkas pemilik KM Sinar Bangun, sekaligus nakhoda kapal bernama Poltak Saritua Sagala dan Kapos Simanindo Golpa F Putra.

“Dalam waktu dekat kedua tersangka ini akan kita serahkan ke jaksa,” kata Maringan Simanjuntak, Rabu (5/9/2018).

Sejauh ini, sebut Maringan Simanjuntak, pihaknya masih berkoordinasi sebelum penyerahan kedua tersangka itu.

“Koordinasi dengan jaksa ini untuk mengetahui dimana lokasi sidangnya sekaligus penyerahan tersangkanya. Apakah di Medan atau di Samosir,” pungkasnya.

“Saat ini berkasnya sudah kita serahkan kembali. Tapi apakah berkas itu nantinya P21 atau P19, kita masih menunggu. Kita harap berkas itu dapat P21 supaya tersangkanya bisa dikirim,” tambah Maringan Simanjuntak.

Pemilik KM Sinar Bangun Dianggap Bertanggungjawab

Sekadar diketahui, keempat tersangka yang dianggap bertanggungjawab diantaranya nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun bernama Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang.

Pemilik KM Sinar Bangun yang juga merangkap nakhoda dijadikan tersangka, lantaran Poltak Soritua Sagala tidak memiliki izin berlayar, secara sengaja membiarkan kapal melebihi standar 45 penumpang.

Selain itu syarat kapal tidak boleh mengangkut kendaraan, sehingga akhirnya mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal dunia.
Sedangkan untuk anggota Kapos pelabuhan, tersangka Karnilan Sitanggang memiliki tugas untuk mengatur masuknya penumpang, dan mengawasi kegiatan perkapalan.

Begitu pun tersangka Golpa F Putra yang merupakan Kapos Pelabuhan Simanindo mempunyai tugas mengatur keluar masuk penumpang dan mengutip retribusi. Tapi Faktanya yang bersangkutan meninggalkan tugasnya.

Kabid ASDP pun sama, memiliki tugas mengawasi seluruh kegiatan Kapos di Samosir kemudian sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan Pelabuhan Samosir. Namun, faktanya dia tidak mengelola sesuai yang ditentukan, dan masih membiarkan kapal tradisional membawa kendaraan roda dua, yang mana hal itu dilarang, serta membiarkan kapal kelebihan kapasitas dan berlayar tanpa surat izin.

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan secara teknis, pengangkatan KM Sinar Bangun dan jenazah korban yang tenggelam di perairan Danau Toba, mustahil dan tidak mungkin dilakukan.

Luhut sempat mencontohkan tragedi jatuhnya pesawat Airbus A320 dari Maskapai Air Asia QZ8501, yang jatuh di Selat Karimata tahun 2014 lalu.

“Jasad mereka sudah tidak utuh ketika diangkat. Ada badan tanpa kepala, ada sepotong tangan, ada juga potongan-potongan tubuh lainnya berserakan. Jika keluarga harus melihat itu, pasti akan lebih menyakitkan. Saya tahu itu,” tuturnya ketika itu.

“Maka saya jelaskan, pengangkatan KM Sinar Bangun dan jenazah korban dari segi teknis memang tidak mungkin dilakukan. Kalau dipaksakan diangkat, bisa hancur. Karena ketika diangkat per 10 meter, tekanan itu 1 bar. Maka kalau kedalamannya 450 meter itu sama dengan 45 bar. Sehingga kapal bisa meledak,” sambung Luhut Binsar Pandjaitan.(*)

Related posts

Leave a Comment