Anggota DPRD Medan Soroti Stiker Izin Lintas Lanud Soewondo

stiker izin lintas

topmetro.news – Anggota Komisi D DPRD Medan, H Ilhamsyah SH menyoroti pemberlakuan stiker izin lintas Lanud Soewondo, yang menurutnya bisa memberatkan warga. Sebagaimana diketahui, surat edaran pemasangan stiker izin lintas Lanud Soewondo yang beredar di WhatsApp tengah menjadi perbincangan hangat warga Kota Medan.

“Sebelumya kita mengucapkan terimakasih kepada Komandan Pangkalan Udara Soewondo, yang telah memberi perhatian kepada warga Kota Medan dengan mengizinkan mempergunakan fasilitas di sana,” ungkapnya kepada wartawan di Medan, Jum’at (7/9/2018).

Diakuinya, selama ini penggunaan fasilitas tersebut sangat membantu Pemko Medan. “Penggunaan kawasan itu untuk jalur lintas yang selama ini merupakan kawasan militer sangat membantu Pemko Medan dalam memecahkan masalah lalulintas. Jalur lintas jalan Adi Sucipto menjadi solusi kemacetan yang sangat padat di kawasan itu,” jelasnya.

Stiker Izin Lintas jangan Memberatkan

Kata dia, bagaimanapun warga Kota Medan sangat berterimakasih kepada Danlanud. Hanya saja, sambungnya, pemberlakuan stiker izin lintas dirasakan akan sangat memberatkan warga.
“Selama ini warga tidak pernah menentang kebijakan pihak Danlanud seperti pembatasan kecepatan kendaraan maksimal 40 kilometer per jam serta pembatasan waktu melintas dari pukul 23.00 sampai pukul 06.00 WIB. Warga memahami karena kawasan itu merupakan kawasan militer yang harus sangat diperhatikan keamanannya,” jelasnya.

Ilhamsyah menyampaikan persoalan stiker izin lintas itu agar segera disikapi, tentunya oleh Pemko Medan. Sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat. “Harus dicari solusinya. Dan alangkah baiknya Danlanud mengajukan perbaikan dan pelebaran jalan sehingga kawasan tersebut bisa lebih baik lagi,” jelasnya.

Seperti diketahui, mulai September 2018, masyarakat umum pengendara kendaraan bermotor tak boleh lagi sembarangan masuk/melintas di Jalan Adisucipto, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia.

Dan Satpom Lanud Soewondo Mayor (Pom) I Gede Eka Santika mengatakan, aturan penggunaan stiker izin lintas dan kecepatan itu sudah sesuai petunjuk teknis internal TNI-AU. Juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat lewat Surat Edaran Danlanud Soewando Nomor SE/02/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018.

Untuk mendapatkan stiker, masyarakat harus mengambil dari Kantor Sat Pom Lanud Soewondo. Masyarakat diminta membawa salinan Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment