Terima Rp7 Miliar per Bulan, Pelayanan Puskesmas Dinilai Buruk

pasien bpjs

topmetro.news – Petugas pelayanan medis di Puskesmas Kota Medan, mulai dari dokter hingga perawat diminta harus mampu meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS. Sebab, selain petugas menerima gaji dan tunjungan, mereka juga menerima dana kapitasi.

Kapitasi adalah pembayaran jasa pelayanan dari pihak BPJS Kesehatan dan nilainya cukup besar di Kota Medan.

“Tidak ada alasan bagi petugas medis di puskesmas tidak melayani pasien BPJS dengan maksimal. Sebab, mereka juga menerima dana kapitasi yang cukup besar setiap bulan dari pihak BPJS,” ujar Ketua Komisi B DPRD Medan Rajudin Sagala kepada wartawan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Medan di ruang banggar gedung dewan, Kamis sore (6/9/2017).

Rapat itu digelar terkait banyaknya pengaduan masyarakat khususnya pasien BPJS, terkait buruknya pelayanan petugas puskesmas. Untuk itu Rajudin mendorong agar ke depan ada perbaikan pelayanan. Juga upaya peningkatan disiplin kerja bagi petugas puskesmas.

Pengaduan Pasien BPJS

Disebutkan Rajudin, pihaknya ada menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat terkait buruknya pelayanan di Puskesmas Simalingkar, Puskesmas Sei Agul, dan Polonia. Pengaduan itu seperti, petugas dokter tidak di tempat sehingga memperlambat rujukan. “Dokter belum datang dan sudah pulang, selalu dikeluhkan pasien BPJS,” terang Rajudin.

Ada juga keluhan lain, misalnya harus membayar obat serta petugas tidak bersahabat.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan dan Keluhan BPJS Kota Medan Suprianto menyebutkan, pihak BPJS Kesehatan memberikan dana kapitasi sebesar Rp7 miliar kepada 39 puskesmas yang ada di kota Medan. “Dana tersebut kita transfer ke rekening masing-masing puskesmas sebelum tanggal 15 setiap bulannya,” ujar Suprianto.

Ditambahkan Suprianto, jumlah Rp7 miliar yang diberikan ke puskesmas yakni pembayaran penyediaan layanan kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan di Medan. Jumlahnya sebanyak 1.207.449 jiwa.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden No 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah. Kapitasi adalah, besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment