Satpol PP Diminta Tertibkan Kios Tanpa IMB di Belawan

pemko medan

topmetro.news – Pemko Medan harus bertindak tegas terhadap bangunan liar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terkhusus bangunan yang berada di Jalan Stasiun Medan Belawan yang dulunya adalah kios dan digusur, kini menjadi toko permanen. Hal ini terkait berdirinya kios permanen dan akan dibangun 90 unit kios diduga tanpa IMB oleh oknum-oknum kontraktor.

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Nanda Ramli kepada wartawan di Medan, Kamis (4/10/2018).

Menurut Nanda, puluhan ruko yang dibangun di lahan milik PT KAI itu dulunya adalah rumah warga. Kini telah dibongkar dengan dalih digunakan untuk area parkir PT Pelindo. Namun kenyataannya di lahan itu telah berdiri ruko tidak memilik IMB.

Melihat hal ini, Nanda menduga adanya mafia tanah bekerjasama dengan oknum dari instansi terkait diduga sudah ‘bermain’ secara struktur dan masif. Sehingga yang menjadi korban adalah masyarakat kecil.

Pemko Medan Harus Adil

Untuk itu, lanjut politisi Golkar tersebut, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan jangan ‘tutup mata’ dengan puluhan bangunan illegal yang sudah berdiri tersebut.

“Begitu juga dengan Satpol PP. Agar langsung membongkar bangunan ilegal itu, bila memang tak miliki izin,” ketusnya.

Dia mengingatkan, Kadis PKP2R Sampurno Pohan pernah mengatakan tidak akan menerbitkan IMB bila bangunan tersebut berdiri sebelum mengantongi perizinan. Sekarang, kenyataannya bangunan itu telah berdiri.

“Jangan hanya unjuk kekuatan kepada rakyat kecil saja dengan mengangkut dagangan dan membongkar kios milik rakyat kecil. Jangan hanya berpihak kepada pengusaha saja. Sementara kepada masyarakat kecil langsung ditindak,” cetusnya. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment