Puluhan Tahun Kasus Tanah Eks HGU PTPN II tak Selesai di Sumut

eks hgu ptpn ii

topmetro.news – Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman mendesak Presiden Jokowi menerbitkan keppres pengambilalihan penyelesaian kasus tanah eks HGU PTPN II. Sebab puluhan tahun kasus tersebut tak bisa terselesaikan di tingkat Sumut.

“Mulai pembentukan tim gubenur, pansuslah hingga tim lainnya, sejak puluhan tahu silam tak juga mampu menyelesaikan persoalan eks HGU tersebut. Sehingga tim yang sudah dibuat terkesan hanya menghabiskan anggaran saja tanpa ada solusi kongkrit,” tegas Wagirin Arman kepada wartawan di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (10/10/2018).

Ketua dewan menanggapi hal itu terkait permintaan Gubsu Edy Rahmayadi kepada pemegang saham agar membatalkan daftar nominatif usul penghapusbukuan sebanyak 2.200 hektar lahan eks HGU PTN II oleh gubernur sebelumnya, HT Erry Nuradi. Menurut Wagirin, DPRD Sumut maupun pansus sama sekali tidak mengetahui perihal tersebut.

“Makanya ke depan kita minta pada gubenur, setiap surat penting yang berkaitan dengan rakyat harus ada tembusannya ke DPRD. Supaya kita tidak bertanya-tanya. Ini tidak, malah membingungkan rakyat dan DPRD. Tiba-tiba kita dengar sudah ada usulan pelepasan tanpa diketahui dewan,” katanya.

Transparansi Eks HGU PTPN II

Wagirin berharap ke depannya juga semua pihak dalam penyelesaian kasus tanah khususnya eks PTPN II tidak boleh ada yang tidak transparan. “Kan aneh, masa gubernur buat surat penting, DPRD tidak tahu. Kini kita dengar Gubsu sekarang membatalkan usulan penghapusbukuan tersebut. Maka minimal kami mau tahu kenapa dibatalkan,” katanya.

Sehingga tidak seperti gubernur sebelumnya, DPRD Sumut tidak mengetahui peruntukan pelepasan 2.200 hektar yang disampaikan. Untuk itu, Wagirinmenuntut Pemprovsu transparan atas persoalan tersebut.

“Selama ini Pansus Tanah DPRDSU telah bekerja. DPRDSU juga selalu menerima aspirasi masyarakat terkait hal tersebut. Karenanya, DPRDSU sangat berhak dilibatkan dalam penyelesaian kasus tanah ini,” sebutnya.

“Masalah tanah ini sensitif, sudah banyak korban. Langkah paling tepat adalah, Presiden ambil alih persoalan ini. Dibentuk Keppres masalah tanah di Sumut agar diselesaikan presiden. Bukan saya tak percaya pada gubenur, BPN atau lainnya. Tapi ini sudah belasan tahun, tidak ada langkah konret.. Kalau tidak ditangani Presiden, ini akan meledak dan membahayakan rakyat Sumut,” imbuhnya.

Respons Menkopolhumkam

Lebih lanjut dia juga menjelaskan, pihaknya bersama Pansus Tanah DPRDSU, telah menjumpai langsung Menkopolhukam Wiranto dan meminta agar masalah tersebut ditangani Presiden. Ia menyebutkan, Wiranto akan menangani dan mengundang pihak-pihak yang berkompeten.

“Ini perlu agar jangan lagi sekadar bentuk-bentuk tim saja yang hanya menghabiskan uang rakyat. Kita (DPRDSU) kesal juga setiap hari menerima demo masyarakat soal ini. Tapi saat ada keputusan justeru kita tidak dilibatkan. Bahkan tidak tahu menahu. Kita hanya mendengar-dengar saja. Makanya pansus tanah eks HGU PTPN II diperpanjang hanya untuk memanggil gubernur,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam RDP DPRDSU dengan BPN Sumut, Binjai, Langkat dan Deliserdang terungkap, Gubsu Edy Rahmayadi menyurati pemegang saham PTPN II dan Dirut PTPN II untuk membatalkan daftar nominatif usul penghapusbukuan tanah eks HGU PTPN II. Namun tidak dijelaskan alasan permintaan pembatalan tersebut.

Ketua Pansus Fernando Simanjuntak dan anggota, Sarma Hutajulu dan juga mengungkapkan surat usulan dari Gubernur Erry Nuradi sebelumnya telah sudah diproses dalam rapat pemegang saham PTPN II. Juga sudah disetujui untuk penghapusbukuan pada Agustus lalu. Permintaan pembatalan dari Gubernur Edy Rahmayadi juga membingungkan pansus.

“Sejak dulu, gubernur itu keputusannya harus sama, tidak boleh ada tarik menarik atau mencabut sembarangan. Walaupun dalam keputusan surat itu ada kekeliruan akan ada perbaikan, bukan begitu caranya,” katanya.

Kawal Kejatisu

Sebelumnya, Pansus Tanah Eks HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II DPRD Sumut meminta Kejatisu selaku pengacara negara agar ikut ‘mengawal’ proses pelepasan 5.873 lahan eks HGU PTPN II. Karena faktanya di lapangan sudah terjadi ‘disharmonisasi’ antara DPRD Sumut, Gubsu, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sumut maupun PTPN II.

Hal itu diungkapkan ketua dan anggota Pansus Tanah Eks HGU PTPN II DPRD Sumut FL Fernando Simanjuntak, Ramses Simbolon, dan Brilian Moktar kepada wartawan, Rabu (10/10/2018) di DPRD Sumut usai bertemu dengan Wakajatisu Yudhi Sutoto SH MH, Asdatun Kejatisu Munasim SH MH dan Jaksa Koordinator di Datun Kejatisu Ayu Agung SH di Kantor Kejatisu Jalan Jenderal AH Nasution Medan, Selasa (9/10/2018).

“Dalam pertemuan pansus dengan Wakajatisu, kita minta Kejatisu selaku pengacara negara ikut mengawasi proses pelepasan tanah eks HGU PTPN II ini. Diduga ada yang tidak beres. Karena masing-masing pihak berjalan sendiri-sendiri. Sehingga terkesan ada disharmonisasi antara DPRD Sumut, Gubsu, PTPN II maupun BPN,” tandas Fernando dan Ramses.

Bahkan Pansus meminta Kejatisu memediasi pertemuan antara DPRD Sumut, Gubsu, BPN Sumut maupun PTPN II. Agar duduk satu meja menyatukan visi yang tujuannya menuntaskan masalah tanah milik perkebunan tersebut. Karena Fernando dan Ramses melihat, Gubsu, BPN Sumut maupun PTPN II terkesan tidak terbuka. Sebab sampai saat ini, ketiga instansi itu belum menyerahkan peta lokasi tanah eks HGU, batas-batasnya maupun daftar nominatif yang sudah diusulkan penghapusbukuan seluas 2.200 hektar kepada pansus.

“Kita sudah berulang-kali menyurati dan setiap pertemuan pansus dengan ketiga instansi tersebut tetap meminta data-data atau peta lokasi serta daftar nominatif yang sudah dikeluarkan Gubsu semasa HT Erry Nuradi atas lahan eks HGU tersebut. Tapi hingga kini belum ada realisasinya,” tandas Ramses.

Kejatisu Setuju Dilibatkan

Namun yang disesalkan pansus, tambah Fernando, tiba-tiba keluar surat Gubsu Edy Rahmayadi kepada pemegang saham dan Dirut PTPN II membatalkan daftar nominatif untuk penghapusbukuan lahan eks perkebunan tersebut. Alasannya, perlunya penyelesaian secara terintegrasi.

“Sebenarnya kita tidak mencampuri urusan surat Gubsu Edy Rahmayadi yang membatalkan keputusan Gubsu semasa dijabat oleh Erry Nuradi menyangkut daftar nominatif. Karena itu akan berproses dengan sendirinya. Tapi yang kita minta peta maupun data-data lokasi tanah eks HGU maupun nama-nama aau daftar nominatif yang ikut menerima lahan tersebut,” ujar Fernando sembari berharap agar Kejatisu ikut mengawasi proses pelepasan eks HGU ini. Supaya tidak melenceng dari tujuan sebenarnya.

Menanggapi permintaan pansus, tambah Fernando, Wakajatisu Yudhi Sutoto pada prinsipnya sangat setuju ikut dilibatkan. Baik dalam pengawasan pelepasan tanah eks HGU maupun memediasi pertemuan DPRD Sumut, Gubsu, PTPN II maupun BPN Sumut secara resmi. Artinya, harus ada surat resmi dari lembaga dewan maupun masyarakat. (TM-ERRIS)

Related posts

Leave a Comment