Oplos Gas 3 Kg Jadi 12 Kg, Rikson Silalahi Cs ‘Gol’

oplos gas

Topmetro.News – Oplos gas 3 Kg menjadi 12 Kg, Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek dua lokasi di Jalan Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabapaten Deliserdang dan Jalan Kompos Gang Pribadi, Kelurahan Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Akibat oplos gas 3 Kg itu, Rikson Silalahi Cs diamankan polisi.

Oplos Gas 3 Kg, Dua Lokasi Digerebek Polisi

AKBP Putu Yuda Prawira, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, mengatakan penggerebekan dua gudang oplos gas 3 Kg ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah.

“Awalnya, 9 Oktober 2018 kita menerima informasi ada gudang pengoplosan gas elpiji dari 3 Kg menjadi 12 Kg di kawasan Percut Sei Tuan. Selanjutnya, kita langsung turun ke lokasi dan mengamankan pemilik dan pekerjanya. Selain itu, kita amankan di lokasi tabung gas 3 Kg berisi sebanyak 37 tabung, tabung gas 3 Kg kosong sejumlah 48 tabung, tabung gas 12 Kg berisi ada dua tabung, tabung gas 12 Kg kosong sebanyak 9 tabung, timbangan ukuran 30 kg 1 unit, alat pengoplos 2 buah dan 1 bungkus plastik berisikan segel tabung,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/10/2018).

Putu menjelaskan, pihaknya juga menggerebek gudang oplos gas di kawasan Jalan Kompos, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Dari penggerebekan ini diamankan pemilik dan pekerjanya.

“Dari lokasi Jalan Kompos, kita lakukan penggerebekan 19 Oktober 2018. Dari lokasi kita sita tabung gas 3 Kg berisi sebanyak 23 tabung, tabung gas 3 Kg kosong 57 tabung, tabung gas 12 Kg setengah berisi 26 tabung, alat pengoplos pentil 26 buah, segel tabung gas 1 bungkus plastik, karet pengikat gantungan 26 buah, alat oplos berupa obeng dan kunci monyet dan satu unit mobil Suzuki Future Pickup beserta STNK,” terangnya.

Ternyata tak Punya Izin Usaha

Dia menambahkan, modus para tersangka dengan mengoplos tabung gas 3 Kg menjadi 12 Kg. Selain itu, pelaku usaha juga tak memiliki izin dari usaha.

“Tersangka telah melanggar Pasal 53 huruf b, c dan d UURI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. ancaman hukuman paling singkat 4 tahun kurungan penjara.”

Dari catatan Koran Top Metro (media grup Topmetro.News), pemilik dan pekerja yang diamankan itu mulai dari Rikson Silalahi (28) warga Jalan Prima, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang dan Masri Sianipar (28) warga Jalan Veteran Lorong III, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan Deliserdang. Selanjutnya Idul Fitri (39) dan Jupriadi (40) warga Jalan Kompos Gang Pribadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.(TM-08)

Related posts

Leave a Comment