Mulai Tahun 2019, Dana Kelurahan Rp3 Triliun

dana kelurahan

topmetro.news – Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersepakat untuk mengalokasikan dana untuk kelurahan sebesar Rp3 triliun. Aloksi itu masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

Secara keseluruhan, Banggar DPR RI dan pemerintah dalam kesempatan yang sama menyepakati alokasi untuk TKDD (transfer ke daerah dan dana desa) tahun depan sebesar Rp826 triliun.

“Iya. Berlaku tahun depan,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, usai rapat dengan Banggar DPR di Jakarta, Kamis (25/10/2018). Prima menerangkan, ada perubahan mekanisme penyaluran dana kelurahan dalam rapat dimaksud.

Pergeseran Dana untuk Kelurahan

Perubahan itu antara lain, semula dana kelurahan dimasukkan ke dalam dana desa. Kemudian digeser masuk dalam dana transfer ke daerah. Dengan kesepakatan tersebut, lanjutnya, nominal dana kelurahan dipastikan sebesar Rp3 triliun. Teknis penyaluran dana kelurahan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja berikutnya. Sekaligus merampungkan keseluruhan postur RAPBN 2019.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Airin Rachmi Diany berharap agar dana kelurahan bisa diimplementasikan tahun depan. Usulan dana kelurahan itu, ujar Airin, sudah ada sejak tiga tahun lalu, ketika program dana desa dijalankan.

Menurut Airin, dana kelurahan diperlukan karena ada ketimpangan dalam hal bantuan dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah. Ketika dana desa berjalan, desa-desa menerima bantuan yang rata-rata Rp1 miliar. Sementara kelurahan tidak menerima dana tersebut untuk pengembangan wilayahnya.

Kondisi di lapangan, kata dia, ada juga kelurahan yang tertinggal dan alokasi anggaran dari pemda terbatas. Ada juga kelurahan yang berada di wilayah kabupaten dan desa di kota. Sehingga oleh karena itu, dana kelurahan diajukan untuk pemerataan pembangunan. (TMN)

Related posts

Leave a Comment