Pemprov Sumut Gunakan e-Absensi Mulai 1 November

e-absensi

topmetro.news – Absensi berbasis online atau e-Absensi akan diterapkan untuk ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemprov Sumut mulai 1 November 2018. Penerapan e-Absensi akan banyak memberikan kemudahan. Selain terbebas dari antrian, absensi juga lebih mudah dan cepat.

Hal itu terungkap dalam acara sosialisasi penerapan e-Absensi bagi ASN di lingkungan Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Jumat (26/10/2018) di Press Room, Kantor Gubsu. Sosialisasi dibuka Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Ilyas Sitorus tersebut menghadirkan narasumber Kasi Pengembangan Aplikasi Dinas Kominfo Provinsi Sumut M Alfian Jauhari SHut.

“Rencananya e-Absensi akan diterapkan mulai 1 November. Karena itu seluruh ASN, terutama di lingkungan Biro Humas dan Keprotokolan diharapkan sudah memahami dan tahu bagaimana menggunakan aplikasi tersebut,” ujar Ilyas Sitorus.

Dikatakan Ilyas, sosialisasi penting bagi ASN untuk mengenal, memahami dan menggunakan aplikasi berbasis android tersebut. Karena itu, seluruh ASN yang hadir diharapkan dapat mengikuti dan mendengarkan dengan baik seluruh yang disampaikan oleh narasumber.

e-Absensi Karya Anak Sumut

Sementara Alfian Jauhari menyampaikan, e-Absensi merupakan aplikasi absensi berbasis online menggunakan android. Karena itu, untuk dapat menggunakannya, para ASN harus memiliki smartphone berbasis android.

Alfian menyampaikan, aplikasi ini memiliki beberapa kelebihan dibanding abensi konvensional. Dengan menggunakan aplikasi itu, ASN akan terbebas antrian di depan mesin absen. Absensi juga lebih cepat dan mudah dilakukan. “Cukup datang ke kantor, login, cek lokasi, swafoto dan selesai. Jadi memang lebih mudah dan cepat,” ujar Alfian.

Dijelaskannya, aplikasi e-Absensi hasil karya anak Sumut ini berbasis lokasi. Jadi, ASN yang akan melakukan absensi harus datang ke kantor atau lokasi tertentu yang telah ditetapkan. Absensi tidak dapat dilakukan dari rumah atau lokasi lain yang tidak dikenal oleh aplikasi.

“Jika ada upaya memanipulasi lokasi, hal tersebut akan terdeteksi oleh system dan absensinya akan dibatalkan,” jelasnya.

Kemudian, absensi ini juga berbasis foto. ASN yang melakukan absensi harus melakukan swafoto. Sehingga absensi tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Selain itu, e-Absensi juga open data (transparan) dan terintegrasi dengan aplikasi lainnya. Sehingga pimpinan dapat melihat langsung siapa saja ASN yang sudah atau belum hadir di kantor.

“Dengan e-Absensi, penghitungan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) atau pemotongan tunjangan, jika ada, juga akan dilakukan secara otomatis oleh sistem aplikasi,” jelasnya. (TM-ERRIS)

Related posts

Leave a Comment