Iklan Jokowi-Amin di Media Massa Langgar Aturan

peraturan KPU

topmetro.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai bahwa iklan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 01 Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin di media massa telah melanggar aturan Pemilu. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU.

“Pendapat hukum kami, iklan Pasangan Jokowi-Amin di Harian Media Indonesia Edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye di luar jadwal,” ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

BACA JUGA: Puluhan Ribu Massa Akan Hadiri Deklarasi GBB Dukung Jokowi-Maruf

Langgar Peraturan KPU

Ratna mengatakan UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 32 Tahun 2018. Aturan soal jadwal, tahapan dan program Pemilu Serentak 2019 itu mengatakan, iklan kampanye di media massa dan elektronik baru dilakukan 21 hari menjelang hari tenang. Sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU tersebut, kata dia, kampanye dalam bentuk iklan baru bisa dilakukan pada 24 Maret 2019. Kemudian kesempatan terakhir pada 13 April 2019.

“Kampanye iklan di media massa, media elektronik dan internet serta rapat umum jelas baru dilakukan 21 hari sebelum masa tenang. Kampanye di luar waktu tersebut termasuk dugaan pelanggaran kampanye di luar waktu,” tandas dia.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar waktu. Hal itu terkait iklan Jokowi-Amin di Harian Media Indonesia. Dua laporan tersebut diregister dengan nomor: 04/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018. (TMN)

Related posts

Leave a Comment