Reklame Bermasalah Kembali Dibongkar

TOPMETRO.NEWS – Pemko Medan kembali membongkar reklame menyalahi aturan pendirian reklame di kawasan zona larangan reklame di Jalan Sudirman, tepatnya di simpang Jalan Uskup Agung Medan, Rabu (22/3) siang.

Wakil Walikota Medan Ir Akhyar Nasution MSi memimpin langsung proses jalannya penertiban tersebut menyayangkan tiang reklame masih berdiri di zona-zona yang memang dilarang oleh aturan untuk mendirikan tiang-tiang reklame.

“Jelas ini menyalah dan harus kita potong paksa. Pendirian reklame di kawasan ini telah melanggar aturan Perda Kota Medan No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan juga aturan turunannya, karena mereka memasangnya di atas trotoar jalan, dan dilokasi yang memang dilarang untuk mendirikan reklame, ” kata Wakil Walikota Medan.

Apalagi sambung Akhyar, reklame ini juga menutupi rambu-rambu lalu lintas kita karena berada dekat dengan rambu-rambu di persimpangan jalan.

Wakil Walikota juga mengatakan juah-jauh hari Pemko Medan telah memberikan peringatan kepada pemilik reklame baik secara formal ataupun melalui media informasi publik untuk memotong sendiri reklamenya, namun hingga saat ini belum juga dilakukan, sehingga Pemko Medan terpaksa mengambil tindakan tegas.

“Kita sudah berikan peringatan untuk mereka potong sendiri, namun tidak dilakukan, jadi ya kita potong paksa dan asetnya menjadi milik Pemko.” tegas Wakil Walikota yang dalam kesempatan tersebut didampingi Kasat Pol PP Kota Medan, M. Sofyan, S.Sos.(TMN/Zal)

Related posts

Leave a Comment