Media Online Menjamur, Pemprov Keluarkan Pergub

Pergub

Topmetro News – Sumatera Barat (Sumbar) menjadi salah satu provinsi yang telah menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatra Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.

Peraturan itu dibuat disebabkan, semakin banyaknya media online. Untuk mengetahui seberapa jauh Pergub itu berjalan di Sumbar, 30 jurnalis di Provinsi Sumatera Utara (Sumbar) bersama Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah (Setda) Provsu bertandang ke Biro Humas Setda Pemprov Sumbar, pada Selasa (27/11/2018) kemarin.

Rombongan disambut Kepala Biro Humas Setda Pemprov Sumbar, Jasman, dan Kepala Sub-Bagian Liputan Biro Humas, Fadhli Junaidi, di Ruang Pertemuan Gubernur, Kantor Gubernur Sumbar, Padang.

Sebagaimana diutarakan Kabag Pelayanan Media dan Informasi Humas Setda Provsu, Harvina Zuhra dalam salam pembuka diskusinya, kunjungan yang diberi tajuk Studi Pengayaan Wawasan ini didasari keinginan untuk memahami upaya yang dilakukan Biro Humas dalam menjaga hubungan antara pemerintah daerah dengan perusahaan media/juru warta tetap dapat berjalan baik tanpa mencederai profesionalisme masing-masing.

Terobosan dan Inovasi

“Kita pilih Sumbar karena kami mendengar Sumbar cukup sukses dan mempunyai terobosan dan inovasi yang pertama di Indonesia dalam bentuk Pergub 30 itu untuk menjaga hubungan dengan wartawan dan media. Tujuan kami ke sini adalah ingin tahu bagaimana sih best-practice hubungan antara pemerintah dengan media dan bagaimana aturan mainnya di sini,” ujarnya.

Menyambut maksud kedatangan tersebut, Jasman menjelaskan, diterbitkannya Pergub Sumbar 30/2018 pada mulanya didorong oleh dua ide yang ia sebut sederhana yakni, penataan administrasi dalam pengelolaan anggaran Biro Humas yang terbatas agar dapat diserap seefektif mungkin dengan dampak semaksimal mungkin dan turut berpartisipasi menjaga marwah profesi juru warta yang dianggapnya mulia.

Untuk tujuan pertama, Jasman mengurai, jika dibandingkan dengan jumlah media di Sumbar, ketersediaan anggaran Biro Humas untuk mengakomodir kerjasama sangat terbatas, untuk itu, penggunaan anggaran Biro Humas untuk kerjasama dengan media perlu diatur.

“Bayangkan, di Sumbar ada sekitar 800an media online, kalau semua diterima yang lain tidak, tentu akan menimbulkan kecemburuan sosial di antara media-media ini. Dari situ, muncul pikiran, bagaimana mengaturnya sebagai jalan keluar,” terangnya.

Sedangkan mengenai ide kedua, tentang marwah profesi juru warta, Jasman memaparkan, baginya, juru warta adalah pekerjaan yang sangat mulia yang bahkan dalam kajian-kajian akademik disepakati menjadi subjek yang melaksanakan peran sebagai Pilar Demokrasi ke-4. Ia mengaku sedih jika kemuliaan Pilar Demokrasi ke-4 harus tercoreng oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.

“Saya sedih profesi mulia ini dilecehkan oleh orang-orang yang hanya bermodalkan sebuah gadget dan sebuah portal lalu mengaku wartawan. Jangan profesi mulia ini dilecehkan dan digampangkan seperti itu. Belum wartawan kok mengaku wartawan. Emangnya gampang jadi wartawan?,” ungkapnya.

Menjaga Marwah

Jasman lebih lanjut menjelaskan, upaya menjaga marwah tersebut juga harus dilakukan secara adil dan pada tempatnya. Ia menyebutkan, perlu sikap dan pendekatan yang berbeda terhadap media yang telah mapan yang diisi oleh wartawan-wartawan yang telah diakui kompetensinya dengan media lokal yang baru saja didirikan.

“Lagipula, media online, misalnya, ini tidak bisa disamakan. Masa iya, misalnya, media antara dipersamakan dengan media lokal yang baru 2 minggu kemarin lahir,” tambahnya.

Pada akhirnya, simpul Jasman kemudian berdasarkan keterangan yang ia berikan di awal, diterbitkannya Pergub Sumbar No 30/2018 adalah untuk melindungi media dan wartawan yang profesional dari oknum yang mengaku sebagai wartawan.

“Kami ingin menciptakan media dan wartawan profesional di Sumbar. Ini tujuan akhir Pergub ini sebenarnya,” ujarnya mengonklusi.

Bagaimanapun, Jasman menggarisbawahi, hadirnya Pergub tidak berarti Pemprov Sumbar melalui Biro Humas tengah menghambat tumbuh kembang atau mempersempit ruang gerak wartawan. Ia menegaskan, Pergub Sumbar No 30/2018, dalam hal ini, justru harus dipandang sebagai instrumen yang mendorong juru warta untuk meningkatkan profesionalitas dan kompetensinya.

Terdaftar dan Terverifikasi

Dengan perspektif yang sama, Pergub ini juga dapat mendorong perusahaan media agar terdaftar dan terverifikasi secara administrasi di Dewan Pers.

Jasman lalu menambahkan, jika memang perusahaan media maupun juru warta menemui hambatan dalam upaya peningkatan profesionalitas dan kompetensi tersebut, Biro Humas siap memfasilitasi dan memberikan bantuan yang bisa dilakukan sesuai tupoksinya dan regulasi yang berlaku.

“Jadi, wartawan yang ingin menjadi profesional, kami fasilitasi dengan UKW (Uji Kompetensi Wartawan). Sementara perusahaannya yang tersendat di Dewan Pers, walau telah memenuhi syarat, kami langsung bantu ke Dewan Pers,” pungkasnya.

Penulis: Erris JN

Related posts

Leave a Comment