Pemilik Sabu Ditangkap di Simalungun, 3 Pelaku Rayakan Natal di Penjara

pemilik sabu ditangkap

Topmetro.News – Pemilik sabu ditangkap personil Sat Narkoba Polres Simalungun. Tak pelak lagi, tiga pria pemilik sabu itu terpaksa merayakan Natal di penjara. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, hingga kini masih diperiksa marathon di kantor polisi untuk pengembangan kasusnya.

Pemilik Sabu Ditangkap di Lokasi Berbeda

Dari catatan Topmetro News, ketiga pemilik sabu ditangkap itu mulai dari Diki Mahendra Prayogi alias Dika (34), pegawai Indomaret. Dari pelaku diamankan barang bukti tiga paket sabu 0,63 gram, ponsel dan uang kontan Rp 163 ribu.

Selanjutnya Wahyudi Anas Siahaan (23) warga Jalan Pattimura Bawah. Polisi mengamankan barangbukti berupa timbangan digital, plastik klip besar kosong, plastik diduga sisa sabu, 3 sekop pipet dan jarum.

Kemudian tersangka Ade Ivan alias Ivan (24) warga Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar. Diamankan barang bukti darinya berupa 2 paket sedang, ponsel, 1 bungkus plastik klip kecil sabu 1,63 gram dan uang tunai Rp 600 ribu.

AKP Heri Edrino Sihombing SIK, Kasat Narkoba Polres Simalungun, Sabtu (1/12/2018) sebagaimana disiarkan gorganews membenarkan penangkapan itu.

Disampaikan Sihombing, awalnya polisi terlebih dulu meringkus Diki Mahendra dari Karang Sari, tepatnya di Jalan Widodo Dusun II, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sabtu (1/12/2018) dini hari. “Waktu ditangkap, Diki Mahendra mengaku mendapatkan sabu dari Ivan. Personil lalu melakukan pengembangan,” ucapnya.

Pria Berinisial KTG Diburon

Belakangan polisi menangkap Ivan dari sekitaran Jalan Pattimura Bawah.

“Saat kita menangkap Ivan, yang bersangkutan sedang bersama Wahyudi Anas Siahaan,” jelas Kasat.

”Kasusnya masih pengembangan guna mengungkap pelaku lain. Dimana barang bukti sabu, kata Ivan didapat dari pria berinisial KTG yang sudah menjadi DPO,” tutup Kasat.

 

sumber : gorganews

Related posts

Leave a Comment