Terdakwa Dugaan Suap Mantan Bupati Labuhanbatu, Menangis di PN Medan

dugaan suap pangonal harahap

topmetro.news – Kontraktor dari PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) Efendy Sahputra alias Asiong (49), terdakwa kasus dugaan suap Pangonal Harahap (mantan Bupati Labuhanbatu), menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) atas dirinya di hadapan majelis hakim diketuai Irwan Effendy SH di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (3/12/2018).

‘Sudah saya lakukan apa yang diminta JPU dari KPK agar membantu mencocokkan bukti-bukti dalam perkara ini supaya kebenaran menemukan jalannya. Saya tidak pernah menyuap atau meminta-minta proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu kepada Pangonal sebagai Bupati,” urainya.

Ingin Jadi Justice Collaborator

Bahkan fakta hukum yang terungkap, saksi Khairul Fazri dan Hasan Heri Ramli menjelaskan bahwa merekalah yang diperintahkan bupati mengatur proyek dengan kode-kode tertentu. Justeru Pangonal dan Amrin Ritonga lah yang mengatur pembagian proyek. Tujuannya mendapatkan keuntungan pribadi dari pengusaha-pengusaha yang mengerjakan proyek.

“Melalui majelis hakim yang terhormat, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada istriku tersayang Juliati yang selalu setia menghadapi perjalanan hidup ini,” tuturnya dan terdiam beberapa saat untuk mengusap air mata yang membasahi kelopak matanya.

Istri terdakwa didampingi putra lajangnya Nicholas juga terlihat berlinang air mata di bangku pengunjung sidang. Secara khusus Asiong juga menghibur Nicholas dan anak gadisnya karena untuk sementara tidak bisa bersama seperti dulu.

Terdakwa juga memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonannya, diposisikan sebagai justice collaborator (JC). Alasannya, dia kooperatif sejak ditahan penyidik KPK dan selama persidangan, untuk membongkar kasus dugaan suap Pangonal Harahap.

Demikian juga dengan dua rekening bank yang sempat diblokir, dimohonkan terdakwa agar majelis hakim mengeluarkan penetapan supaya dibuka kembali. Hal itu menurutnya, karena tidak ada kaitannya dalam perkara dimaksud. Sehingga bisa dipergunakan untuk menutupi kebutuhan istri dan anak-anak yang masih kuliah.

Permohonan serupa agar Asiong diposisikan sebagai JC sebagaimana diatur dalam KUHP juga disampaikan tim kuasa hukumnya. Terdakwa sudah mengaku bersalah dan tidak minta dihukum namun bisa diadili seadil-adilnya.

Menanggapi nota pembelaan tersebut, JPU dari KPK May Hardi IP serta Agus SW secara lisan menanggapi, nota pembelaan terdakwa maupun tim kuasa hukumnya. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Sidang dilanjutkan, Kamis (6/12/2018) mendatang.

Dugaan Suap Pangonal Harahap

Masa persidangan sebelumnya, Asiong dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta (bila tidak dibayar akan mendapatkan pidana tambahan 2 bulan penjara). Efendy telah memberikan uang senilai Rp38.8 miliar (secara bertahap) dan 218.000 Dolar Singapura kepada Pangonal.

Pemberian uang melalui Abu Yazid Anshori Hasibuan dan Umar Ritonga itu dimaksudkan agar sang bupati memberikan proyek pekerjaan untuk Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepada terdakwa. Kasus ini terungkap atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satgas KPK.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment