Sidang PDAM, Saksi Benarkan tak ada Kecurangan di Proyek IPA Martubung

sidang pdam tirtanadi

topmetro.news – Sidang PDAM Tirtanadi terkait kasus dugaan korupsi sehubungan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Martubung TA 2012 sebesar Rp58,7 miliar, Senin (3/12/2018), di Pengadilan Tipikor PN Medan, kembali berlangsung hingga malam hari, di Ruang Cakra 8.

Skorsing Sidang

Bahkan Ketua Majelis Hakim sampai menskorsing sidang, karena sudah tengah malam. Kemudian disepakati, pemeriksaan saksi berikutnya yang sudah terjadual malam itu, dilanjutkan Kamis (6/12/2018) pagi.

Sidang itu sendiri memeriksa saksi-saksi yang diajukan JPU, dengan terdakwa Ir M Suhairi selaku pimpro. Terdakwa lain adalah dalam berkas terpisah, Flora Simbolon, sebagai staf keuangan pada Kerjasama Operasional (KsO) PT Promits-Lesindo Jaya Utama (LJU).

Dalam persidangan atas nama terdakwa Suhairi, terungkap, semula ada tujuh perusahaan yang mendaftar ke panitia lelang. Sementara di tahapan prakualifikasi, satu dari lima perusahaan peserta lelang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Di tahapan penawaran (estimasi) harga pengerjaan proyek, PT Promits-Lesindo Jaya Utama (LJU) pola Kerjasama Operasional (KsO) dinyatakan sebagai pemenang tender. Hal itu diungkapkan dua saksi Halimatussadiah, selaku Ketua Panitia Lelang Proyek IPA di Martubung dan Nurlin SS, sebagai sekretaris.

Kedua saksi membenarkan ada menerima informasi faktor substansial keterlambatan pengerjaan IPA di Martubung dengan spesifikasi pemasangan instalasi debit air 2.00 liter/detik.

Fakta terungkap lainnya di sidang PDAM Tirtanadi itu, untuk pengurusan izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyeberang jalur rel kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumut cukup memakan waktu.

“Soal pengurusan ijin ke instansi terkait tidak ada dibicarakan dalam poin-poin tender proyek yang mulia. Sebab bermohon adalah perusahaan. Kami (panitia lelang) kan belum tahu siapa pemenang tendernya,” kata Nurlin SS.

Tak Ada Kecurangan

Saat menjadi saksi untuk Flora Simbolon, baik Ketua Panitia Lelang Halimatussadiah, maupun Sekretaris Nurlin SS, membenarkan bahwa tidak ada kecurangan selama tender hingga pengumuman pemenang.

Hal itu mereka sampaikan menjawab tim penasehat hukum Flora Simbolon, yaitu Andar Sidabalok SH dan kawan-kawan.

Disebutkan juga, bahwa target 200 liter per detik tercapai. Itu terealisasi setelah operasi dan juga berdasarkan tes yang dilakukan. Diakui, memang ada masalah pekerjaan yaitu keterlambatan karena masalah perizinan.

Soal kadatangan Flora ke panitia lelang, disebutkan saksi adalah mewakili perusahaan sebagai staf administrasi dan ada surat kuasa dari perusahaan.

Lelang Tak Bahas Izin

Sementara saksi ahli Bayu yang masuk dalam pokja panitia lelang, dicecar majelis hakim seputar proyek model ‘Engineering Procurement Construction’ (EPC), yang notabene satu paket pekerjaan, namun tidak memperhatikan soal prediksi lamanya pengurusan izin ke instansi terkait.

Saksi dikontrak PDAM Tirtanadi Sumut ketika perencanaan proyek air minum di Sunggal. Lalu diperpanjang lagi untuk perencanaan proyek IPA di Martubung. Namun saksi ahli tidak mengetahui bagaimana ‘nasib’ pekerjaan proyek tersebut berjalan sesuai kontrak atau tidak.

Ada perbedaan mencolok. Sebab pada proyek di Sunggal, masalah perizinan (hanya satu) ke instansi terkait yakni pengurusan IMB ada dibahas di tahap perencanaan proyek. Sebab fasilitas instalasi PDAM Tirtanadi di Sunggal sudah berdiri. Sedangkan di Martubung masih lahan kosong.

Selanjutnya saksi tenaga ahli air minum Aryanto mengatakan, sebelumnya diminta Ketua Panitia Lelang Halimatussadiah masuk dalam kelompok kerja (pokja) terdiri dari 12 tenaga ahli terhadap perencanaan pengerjaan IPA di Martubung.

Dia bertugas sejak 9/11/2012 hingga 22/12/2013. Saksi masuk tim pokja perencanaan awal EPC. Namun tidak mengetahui perusahaan KsO. Saksi menambahkan, dari empat perusahaan yang diberikan kesempatan presentasi mendekati pon 75. Artinya memahami proyek yang akan dikerjakan.

“Saya tidak terkait dengan estimasi harga. Namun sisi teknis teknologi dari sumber air, tahapan proses pengolahan, hingga sampai ke konsumen,” katanya.

Sidang PDAM Tirtanadi

Sidang PDAM Tirtanadi itu sendiri adalah berdasarkan dakwaan JPU dari Kejari Belawan dimotori Nurdiono SH. Mereka mendakwa bahwa Suhairi dan Flora Simbolon secara melawan hukum mengajukan permohonan pencairan dana ke Bendahara PDAM Tirtanadi Sumut, seolah pengerjaan proyek IPAL di Martubung sudah berjalan 100 persen. Menurut mereka, kerugian keuangan negara mencapai Rp18 miliar.

Sidang PDAM Tirtanadi ini akan dilanjutkan, Kamis (6/12/2018).

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment