Pengusaha ‘Cafe Ice Cream’ Tanpa Izin Dituntut 10 Bulan Penjara

pengusaha hiburan malam

topmetro.news – Sidang terdakwa mempekerjakan anak di bawah umur atas nama Wongso (44), pengusaha hiburan malam berkedok ‘Ice Cream Garden’ di Jalan Selamat Ketaren Komplek MMTC Blok Q Nomor 17 Kelurahan Medan Estate, Rabu (5/12/2018), dilaporkan sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan.

JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho SH yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan, sidang lanjutan terdakwa Salim Wongso sudah selesai.

“Sudah.. Sudah dituntut pidana 10 bulan penjara,” ujar Chandra. Sementara menurut petugas pengawal tahanan (waltah) yang tidak bersedia namanya disebut, Salim Wongso dituntut 12 bulan penjara.

Ketika ditanya kapan putusan, JPU Chandra tidak mau menjelaskan karena belum ada laporan dari Jaksa pengganti. “Nanti saya cek dulu,” katanya.

Sebelumnya WNI keturunan Tionghoa ini didakwa mempekerjakan anak di bawah umur dan tidak mempunyai surat izin usaha. Hasil pengusutan penyidik dari Polrestabes Medan, ‘Cafe Ice Cream Garden’ juga menyediakan tempat ‘happy-happy’ dengan tarif Rp15.000 per pengunjung.

BACA JUGA: Pemko Medan Diminta Tindak Grand D’Blues Karaoke

Ancaman 10 Tahun

Setelah dilakukan tes urine, ternyata ada empat pengunjung yang masih di bawah umur dinyatakan positif narkoba. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Kadir SH, saksi berinisial TBS alias Bayu, pria di bawah umur mengaku pernah dipekerjakan di usaha cafe terdakwa. Senin tanggal 16 Juli 2018, korban yang masih berumur 17 tahun bekerja di ‘Cafe Ice Garden’ milik terdakwa Wongso di Jalan Selamat Ketaren Komplek MMTC Blok Q Nomor 17 Kelurahan Medan Estate.

Dia langsung diterima pengusaha hiburan malam itu tanpa menghiraukan umurnya. Wongso warga Jalan Selamat Ketaren Komplek MMTC Blok Q Nomor 17 Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang memberikan uang makan harian kepada korban sebesar Rp15.000.

Sedangkan untuk gaji terdakwa memberikan uang sebesar Rp900.000 per bulan. ‘Cafe Ice Cream’ milik terdakwa tersebut sudah beroperasi sejak September 2015. Selain menjual aneka jenis makanan, pada lantai 3 cafe tersebut, terdakwa juga menyediakan musik DJ setiap Sabtu sampai jam 23.30 WIB. Disini setiap pengunjung dikenakan tarif Rp15.000..

Digerebek Polrestabes

Mendapat laporan masyarakat, Sabtu (11/8/2018) lalu, petugas Polrestabes Medan langsung melakukan razia di cafe dimaksud. Dari penggerebekan itu, polisi turut mengamankan pengunjung dari kalangan remaja laki-laki dan perempuan yang sedang asik berjoget serta para karyawan/karyawati cafe.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment