Pemenang Sudah Diketahui Sebelum Tender di PDAM Tirtanadi

pdam tirtanadi

topmetro.news – Puluhan pengunjung yang mengikuti sidang lanjutan perkara korupsi di lingkungan PDAM Tirtanadi Sumut, Senin (26/11/2018) di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri PN Medan sontak terheran-heran mendengarkan keterangan saksi Tamsil Lubis (mantan Direktur Perencanaan PDAM Tirtanadi).

Menurut saksi, rumor berkembang dalam pertemuan informal, orang nomor satu di lingkungan perusahaan itu sudah menunjuk perusahaan (rekanan) yang akan mengerjakan ‘engineering procurement construction’ (EPC) pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di kawasan Martubung, Medan Labuhan senilai Rp58 miliar TA 2012, sekalipun tender (lelang) belum diumumkan ke publik, melalui salah satu media cetak di Medan.

Hal itu diungkapkan Tamsil Lubis menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Safril Batubara SH.

BACA JUGA: Hakim Tegur Saksi Mantan Direksi Keuangan PDAM Tirtanadi

Gerbong PDAM Tirtanadi

Tamsil menggambarkan, kondisi saat itu di PDAM Tirtanadi Sumut ibarat gerbong kereta api. Semua ‘gerbong’ harus ikut ke mana pun ‘lokomotif’ (maksudnya dirut) bergerak. Dirinya sebagai staf tidak bisa berbuat apa-apa. Saksi ketika itu hanya fokus bagaimana caranya agar proyek senilai Rp58 miliar tersebut bisa berjalan.

Sebab sebelumnya PDAM Tirtanadi sering didemo karena kecilnya debit air ke pelanggan di kawasan Kecamatan Medan Labuhan dan sekitarnya. Hal itu telah dilaporkan ke Pemprovsu dan akhirnya mendapatkan penyertaan pagu sebesar Rp200 miliar. Kemudian dialokasikan ke kawasan Martubung, Medan Labuhan dan Medan Sunggal.

Di bagian lain, saksi juga mengungkapkan kalau terdakwa Ir M Suhairi yang sebelumnya menjabat kepala instalasi di Hamparan Perak diunjuk menjadi PPK/Pimpro proyek IPAL di Martubung, sebelumnya dijabat oleh Syarif. Karena alasan kesehatan, posisi Syarif digantikan oleh terdakwa.

Dalam persidangan yang dilanjutkan hingga malam tersebut, saksi Syarif membenarkan soal kurang baiknya kondisi kesehatannya, yakni penyempitan urat saraf. Bukan karena disuruh pihak lain untuk mundur dari jabatan pimpro.

Tim JPU sempat bernada tinggi ketika ditanya seputar ada tidaknya saksi melakukan kroscek daftar harga barang yang diperlukan dalam proyek IPA di Instalasi Martubung. Saksi telah mencoba mengumpulkan daftar harga yang diterima via email dari pabrikan dan suplier dengan harga di pasaran. Seperti harga mesin genset, pipa, pompa air dan lainnya. Pengecekan harga bahkan sampai ke Jakarta.

Sidang Hingga Malam

Majelis hakim tipikor yang sama sekira pukul 20.05 WIB melanjutkan persidangan atas nama terdakwa Flora Simbolon (berkas terpisah). Sidang juga digelar di Ruang Cakra 9. Terdakwa Flora ketika itu menjabat Staf Keuangan KSO PT Promits-LJU atas nama PT Promits dan PT Lesindo Jaya Utama, kontraktor pemenang lelang.

Pada 4 Oktober 2016, Suhairi membuat laporan kepada unsur direksi untuk permohonan pembayaran Termin 4 (seolah progres proyek yang dikerjakan kontraktor sudah 100 persen). KSO Promits-Lju dengan melampirkan persyaratan-persyaratan ternyata tidak sesuai fakta di lapangan.

Kemudian direksi yaitu saksi Ir Sutedi Raharjo (direktur utama), saksi Ir Arif Haryadian (direktur administrasi dan keuangan), saksi Ir Delviyandri (direktur air bersih), dan saksi Ir Heri Batanghari (direktur air limbah) membuat masing-masing disposisi. Isi disposisi, setelah diperiksa dari kelengkapan tagihan pada termin 4 pada prinsipnya sudah dapat dibayarkan. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp18 miliar.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment