Pemko dan Pemkab Diminta Bantu KPU, Jelang Pemutakhiran Data

TOPMETRO.NEWS – Sebelum dilaksanakannya pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara meminta Walikota / Bupati agar mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Kependudukan supaya menyerahkan rekapitulasi data kependudukan ke KPU masing-masing kabupaten/kota.

“Minimal 3-6 bulan instansi terkait menyerahkan rekapitulasi data kependudukan menyangkut data pindah tempat tinggal,meninggal dan lainnya,”ujar Komisioner KPU Sumut Ir Benget Silitonga kepada wartawan di ruang kerjanya,Kamis (23/3).

Jadi,ungkapnya,saat pilgub atau pilkada dan pemilu data pertiga bulan ini akan dilagakan dengan DPT lama sehingga menjadi data awal lagi. Data ini nanti akan disesuaikan lagi dengan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang diturunkan kemendagri ke KPU.

Dengan metode ini,KPU tentunya akan lebih mudah saat pemutakhiran data pemilih serta datanya menjadi valid. Selama ini,ungkapnya, data yang disampaikan ke KPU cenderung gelondongan sehingga proses pemutakhiran dan dinamisasi penduduk lebih sulit.

Jika akses per 6 bulan dilaksanakan sudah jauh jauh hari terhubung dengan sistem pemutakhiran data pemilih berkelanjutan KPU maka kedepannya proses pemutakhiran pemilih pada baik pada Pilgubsu maupun Pilkada walikota atau Bupati bisa lebih gampang.

Jadi, ungkapnya, diimbau KPU Kabupaten/Kota agar melaksanakan MoU dengan Walikota dan Bupati terkait pemutakhiran data penduduk secara faktual sehingga data penduduk legal administratif selaras dengan data penduduk secara rill (defacto).

Dalam kesempatan itu, aktivis Bakumsu ini juga mengharapkan ke depannya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar membuat sistem informasi kependudukan yang terbuka dan bisa diakses publik serta instansi berwenang termasuk KPU.

“Sudah waktunya Pemprovsu, Pemko dan Pemkab menciptakan aplikasi kependudukan berbasis online untuk mempermudah pelayanan kependudukan. Jadi pelayanan administrasi kependudukan tidak manual lagi. Instansi kepolisian saja sudah menerapkan hal itu dalam pembuatan SIM dan STNK, kenapa Pemko atau Pemkab selaku penguasa anggaran malah tertinggal masalah IT ini,”jelasnya.

Jadi, ungkapnya, kalau nasional saja bisa menciptakan program sistem informasi dan data penduduk, kenapa tidak bisa membuatnya.

Ia berkeyakinan ungkapnya jika ini sudah terlaksana, DPT tidak merupakan masalah seksi lagi dalam setiap ajang pemilu atau pilkada di daerah.(TM-uck)

Related posts

Leave a Comment