Terdakwa Korupsi Mantan Kadis PU Madina tidak Ditahan

mantan kadis pu

topmetro.news – Mantan Kadis PU Madina Ir Abdullah Dalimunthe, akhirnya duduk di ‘kursi pesakitan’ Pengadilan Tipikor PN Medan, kemarin, untuk dimintai pertanggungjawaban hukum terkait proyek pembangunan empat jembatan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dimasukkan dalam APBD TA 2007 dengan pagu Rp1,2 miliar.

Berbeda dengan ‘nasib’ terdakwa korupsi lainnya, sejak diproses di Polres Madina, diusut kejari dan disidangkan, Abdullah tidak ditahan.

Selain Abdullah (merujuk BAP Polres Madina) lima orang lainnya patut dimintai pertanggungjawaban hukum yakni Armada ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Program Pembangunan Jalan dan Jembatan (PPTKPJJ), Lesmana Pangaribuan selaku Direktur PT Parik Sabungan, Khoirul Anwar Siregar, Sunil dan Irwansyah Nasution (terdakwa pada berkas terpisah).

Tim JPU dari Kejari Madina dimotori Hendri Edison SH menjerat Abdullah dakwaan primair, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara

Sedangkan proyek pembangunan jembatan beton tersebut pada ruas Jalan Kampung – Kapas Batu Sondat sta 0+000 s/d 8+000 meliputi pembangunan Jembatan Batang Laping I sepanjang 30 meter (sebesar Rp663.600.000). Lalu Jembatan Batang Laping II sepanjang 30 meter (Rp302.300.000). Serta Jembatan Batang Besusuk sepanjang 10 meter (Rp46.950.000) dan Jembatan Batang Ketek sepanjang 15 meter (Rp212.000.000).

BACA JUGA: Giliran Sekda Tapteng Didengarkan Kesaksiannya di PN Medan

Dikondisikan Mantan Kadis PU

Mencermati dakwaan JPU, pengerjaan proyek jembatan tersebut dari awal sudah ‘dikondisikan’ mantan Kadis PU, Abdullah, bersama terdakwa lainnya. Seperti penetapan perusahaan yang nantinya pemenang tender. Terdakwa selaku Kadis PU juga pengguna anggaran telah bekerjasama dengan Lesman Pangaribuan dani Irwansyah Nasution. Lesmana yang juga Direktur PT Parik Sabungan kemudian mempersiapkan dua perusahaan lainnya sebagai pendamping. Seolah lelang berjalan dengan ‘fair’.

Lesman, Irwansyah bekerjasama dengan Khoirul Anwar Siregar, Khoiruddin Hasibuan, kemudian mempersiapkan dokumen peserta lelang dan harga penawaran dari PT Parik Sabungan dengan pendamping PT Pagar Gunung dan PT Andry Karya Cipta.

PT Parik Sabungan mengajukan penawaran Rp1.160.000.000, PT Andry Karya Cipta (Rp1.650.000.000), dan PT Pagar Gunung (Rp1.170.000.000). Ketiga perusahaan yang ikut dalam lelang pengerjaan jembatan tersebut berkantor di Medan.

BACA JUGA: Terdakwa Dugaan Suap Mantan Bupati Labuhanbatu, Menangis di PN Medan

Secara melawan hukum, telah dilakukan pembayaran uang muka 20% sebesar Rp206.690.909 {setelah dipotong pajak PPN + PPH 2% sebesar Rp25.309.091). Fakta di lapangan ternyata tidak dikerjakan oleh saksi Lesmana selaku Direktur CV Parik Sabungan.

Belakangan diketahui proyek tersebut dikerjakan oleh Irwanwansyah Nasution. Terdakwa selaku Kadis PU tidak menegur dan terkesan melakukan pembiaran. Hingga akhirnya dilakukan pembayaran seolah pekerjaan telah 100 persen. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp753,9 juta.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment