Bila Cinta Sudah Melekat, ‘Tahi Gigi’ Pun Terasa Coklat

dimabuk asmara

topmetro.news – Bila cinta sudah melekat (maaf) ‘tahi gigi’ pun terasa coklat. Ini merupakan salah satu dari sekian banyak peribahasa yang ditujukan bagi sepasang insan yang dimabuk asmara.

Peribahasa tersebut sepertinya cocok dialamatkan kepada Manbahadur, Warga Negara Nepal dengan Rasifa, wanita bertubuh sintal yang tinggal bersama orangtuanya di Jalan Bejo Gang Karman Dusun XV, Kelurahan Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Pria santun kelahiran Gachiya Jodarela, Nepal tersebut bukan saja rela meninggalkan sanak saudara. Hidup pas-pasan bekerja serabutan hanya mengandalkan jasa pijat (kusuk), supir truk dan buruh bangunan pun dilakoninya demi istri tersayang Rasifa berikut ketiga buah hati mereka.

BACA JUGA: Istri Dihajar Suami, Padahal Baru 6 Bulan Berumah Tangga

Dokumen Hilang

Risiko dinginnya sel tahanan seperti tidak dihiraukan pria bertubuh ceking itu. Bermula karena semua dokumen pentingnya hilang ketika bekerja di Malaysia. Ia pun nekat menggunakan jasa kapal motor ilegal dari negeri jiran Malaysia menuju pintu masuk tanpa penjagaan petugas keimigrasian di pinggiran Pantai Tanjungbalai, Asahan. Asal bisa bertemu dengan Rasifa, sang pujaan hatinya.

Malang tak dapat ditolak, untung pun tak bisa diraih. Manbahadur akhirnya mendekam di balik terali besi, setelah ketahuan tidak memiliki dokumen resmi seperti paspor, visa, izin tinggal maupun izin bekerja dari Pemerintah RI.

Yasaaro Hulu, petugas Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Medan yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, Selasa (11/12/2018) di PN Medan mengatakan, ada menerima laporan masyarakat tentang warga negara asing yang tidak memiliki dokumen resmi tinggal dan bekerja di Indonesia.

Jumat tanggal 21 September 2018, sekitar pukul 08.00 WIB saksi sempat dialog dengan terdakwa yang ternyata sudah menikah dan punya tiga anak. Terdakwa ketika itu menjadi kuli bangunan di Apartemen Wahid Residence di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Babura, Medan Baru,

Sementara saksi ahli keimigrasian Marga Ginting menguraikan, terdakwa secara melawan hukum tinggal dan bekerja di Indonesia. Seharusnya terdakwa mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Yakni masuk melalui pintu masuk resmi yang dinamakan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).

“Setelah menjalani persidangan, sesuai UU Keimigrasian, terdakwa akan dideportasi melalui Kedubes Nepal. Namun karena Kedubes Nepal ada di Malaysia, pemerintah akan mengeluarkan izin perjalanan terdakwa ke Kedubes Nepal di Malaysia. Untuk selanjutnya dipulangkan ke negara asalnya,” urai Ginting.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Tengku Oyong SH, karena sudah menikah dan memiliki tiga anak, saksi mengatakan, terdakwa harus keluar dulu dari wilayah Indonesia. Lalu masuk kembali dengan dokumen resmi seperti paspor dan visa.

Kalau ada sponsor (keluarga istri), terdakwa lebih dulu mengurus Izin Tinggal Sementara (Itas) dan Izin Tinggal Tetap (Itap). Masing-nasing lamanya lima tahun. Bila tidak ada perbuatan melawan hukum, baru bisa dipertimbangkan pindah menjadi Warga Negara Indonesia.

Dimabuk Asmara

Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi Rasifa dengan nada malu-malu mengakui bahwa perkenalan mereka ketika bekerja di salah satu toko kristal di Pulau Langkawi, Malaysia. “Waktu itu kami lakukan di Malaysia pak hakim,” akunya hingga mengundang tawa hakim dan pengunjung sidang.

“Saya yang pulang duluan. Dia janji menyusul aku ke Indonesia untuk membina rumah tangga. Kawin siri pak hakim. Daripada zinah. Aku masih cinta dia pak hakim,” kata Rosifa.

Kata ‘dimabuk asmara’ serupa juga sebelumnya diungkapkan terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment