Topmetro News – Diseret ke penjara, kedua pria ini tak berkutik. Mereka diseret ke penjara lantaran tertangkap sedang asyik mengonsumsi kristal bening alias sabu. Tak sulit bagi personil unit Reskrim Polsekta Kotapinang yang membekuk dua pria itu, pada Rabu (12/12/2018).
Diseret ke Penjara, Kedua Tersangka tak Berkutik
Info yang diperoleh menyebutkan, kedua tersangka yang diseret ke ‘hotel prodeo’ masing-masing Hen alias Komeng (23) warga Dusun Sidodadi, Desa Sei Rumbia, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel. Rekannya Sum alias Manto (20) tercatat sebagai warga Dusun 84, Desa Rumbia, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.
Akibat perbuatan kedua pria ini, mereka kini terpaksa menghuni ‘hotel prodeo’ apalagi dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa 3 paket plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah bong dan 2 buah mancis. Ketika diamankan para pelaku tak berkutik.
Awalnya Polisi Terima Info
Ikhwal penangkapan para tersangka, awalnya Rabu (12/12/2018) sekira pukul 20.00 WIB, personel Polsekta Kotapinang menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di gudang Milik Ateng di Jalan Kalapane, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, sering digunakan sebagai tempat untuk menikmati narkoba jenis sabu.
Petugas Unit Reskrim Polsekta Kotapinang langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Benar saja, saat tiba di TKP, petugas melihat 2 pemuda sedang berada di kamar gudang itu dan tim dengan cepat menggerebeknya.
Di TKP, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu, dan atas temuan itu tim langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polsekta Kotapinang guna proses lanjut.
Kompol SM Sitanggang, Kapolsekta Kotapinang yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. “Benar. Pelaku telah dijebloskan ke penjara dan kita sedang melakukan pengembangan kasus ini,” ujarnya singkat.
Reporter : Khairuddin, Nst