Korupsi Mantan Bupati Labuhanbatu Mulai Disidangkan

pangonal harahap

topmetro.news – Perkara korupsi mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Kamis (13/12/2018), mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Medan. Tim penuntut umum dari KPK Dody Sukmono SH dan Mayhardy Indra Putra menjerat Pangonal dengan pasal berlapis. Secara melawan hukum atas jabatan dan fasilitas yang dimilikinya menerima Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.

Dakwaan pertama, Pangonal sebagai pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya. Hal itu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kedua, terdakwa sebagai pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan. Atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Orang Kepercayaan

Mantan orang pertama di Pemkab Labuhanbatu tersebut secara bertahap sejak tahun 2015 hingga 2018 melalui orang-orang kepercayaannya meminta uang sebagai ‘fee’ kepada kontraktor Efendi Sahputra alias Asiong selaku Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) yang didakwa (berkas terpisah) menyuap terdakwa.

Sejumlah orang kepercayaan terdakwa Pangonal Harahap atas perintahnya sengaja menemui Asiong untuk meminta uang dengan kompensasi akan dimenangkan dalam sejumlah tender pekerjaan proyek. Di antaranya atas nama H Thamrin Ritonga, Umar Ritonga dikabarkan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, H Rizal, Baikandi Harahap dan Abu Yazid Ansori Hasibuan.

Dalam.pemeriksaan awal uang suap dari Asiong kepada terdakwa Rp38 miliar dan 180.000 Dolar Singapura. Namun atas kooperatifnya Asiong, total ‘uang pelicin’ tersebut senilai Rp42 miliar lebih yang ditransfer ke rekening atas nama beberapa orang kepercayaan Pangonal maupun dalam.bentuk cek.

Majelis hakim diketuai Irwan Efendi SH melanjutkan persidangan pekan depan, Kamis (20/12/2018). Agendanya mendengarkan jawaban tersakwa atau kuasa hukumnya.

Pangonal kemudian duduk bersama keluarganya di bangku pengunjung Ruang Cakra 1 PN Medan. Dia tampak mencium tangan dan memeluk salah seorang anggota keluarganya sambil menangis. Mereka pun terlihat menangis bersama di sana.

Kode Tertentu

Untuk mengaburkan adanya permainan mengenai rekanan mana saja yang keluar jadi pemenang tender, terdakwa sengaja memanggil Supriyono selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Labuhanbatu dan Malikus Wari selaku anggota ULP ke rumah dinas bupati di Jalan WR. Supratman Rantauprapat.

Terdakwa membuat kode-kode tertentu terhadap nama rekanan/perusahaan pemenang tender terhadap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yakni huruf A (disamarkan menjadi nomor 1) hingga Z (disamarkan dengan angka 26).

Sedangkan uang yang diminta terdakwa dikirimkan ke rekening atas nama Aswin Wirjadi dan dikirimkan ke rekening Pangonal Harahap. Terdakwa diamankan KPK di Bandara Soekarno Hatta. Hasil pengembangan lanjutan, kontraktor Asiong menyusul diamankan di Labuhanbatu.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment