Pemkab Karo Musnahkan Ribuan KTP Elektronik Rusak

KTP Elektronik

Topmetro News – Bupati Karo melalui Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memusnahkan 10.000 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) bekas dan rusak atau invalid di halaman Kantor, kemarin.

KTP elektronik yang dimusnahkan tersebut sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI No. 470.13/1176 tanggal 13 Desember 2018, perihal Penatausahaan KTP Elektronik rusak atau invalid.

“Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, sebagai antisipasi peluang penyalahgunaan dan dilakukan secara serentak diseluruh daerah. Sebelum dimusnahkan KTP Elektronik sudah kita tandai dengan cara dipotong atau digunting,” ujar Plt. Disdukcapil Drs. Indra Jaya Bangun didampingi Kabid Pelayanan pendaftaran Penduduk Intan, Kasie pindah Datang Penduduk Dedy Santara Surbakti dan Pengurus Penyimpan Barang desi Arisandi Surbakti.

Ia menambahkan, jika nanti ada lagi KTP yang diganti karena rusak atau kadaluarsa akan langsung dibakar dengan dibuatkan berita acaranya.

“Dan secara berkala kita langsung laporkan ke Mendagri,” tukasnya.

Setelah tahap I ini selesai, maka sesuai ketentuan selanjutnya pemusnahan KTP Elektronik akan dilaksanakan hari setiap saat jam kerja atau setelah pulang kantor yang dibarengi dengan adminitrasi yaitu dokumen dan BAP.

Reporter: Charles

Related posts

Leave a Comment