Nekat Bawa Ganja 15 Kg, Dua Warga Aceh Ditangkap di Medan

nekat bawa ganja
Advertisement

Topmetro News – Nekat bawa ganja, polisi meringkus 2 tersangka asal Provinsi Aceh dan menyita barang bukti 15 Kg ganja, Senin (17/12/2018) di Jalan Tritura Medan. Kedua pria yang nekat bawa ganja itu tak berkutik saat dibekuk personil Polsek Medan Timur.

Nekat Bawa Ganja, Tersangka tak Bisa Mengelak

Kompol Mhd. Arifin SH, Kapolsek Medan Timur didampingi Iptu Prasetyo Wibowo SIK, Kanit Reskrim Rabu (19/12/2018) mengatakan kedua tersangka yang diamankan Muhammad Nawir Akbar (18) dan Zikrul (19). Keduanya merupakan warga Dusun Haji Patan, Desa Lapang Barat, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Aceh Bireuen, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Dijelaskannya, kedua tersangka ditangkap setelah petugas menerima informasi bahwa kedua tersangka sedang berjalan kaki di Jalan Tritura, Kecamatan Medan Amplas, asal Aceh yang dicurigai membawa ganja kering.

Menindaklanjuti laporan itu petugas lalu bergegas ke lokasi yang dilaporkan. Tak berapa lama, kedua tersangka terlihat sedang berdiri di pinggir Jalan Tritura menunggu mobil.

Petugas yang merasa ada hal yang mencurigakan langsung menanyakan kepada kedua tersangka dari mana dan tujuan kemana.

Saat ditanyai, kedua tersangka mengaku dari Aceh dengan tujuan Pekanbaru.

Diupah Rp 400 Ribu per Kg

Saat itu kedua pelaku mulai tampak gelisah, selanjutnya petugas menyuruh untuk membuka tas yang mereka bawa. Kemudian petugas memeriksanya dan ditemukan dari tas masing-masing berupa ganja Kering 7 bal dan 1 tas lagi berisi ganja kering sebanyak 8 bal.

“Saat kita interogasi, kedua tersangka mengaku membawa ganja itu atas suruhan orang dari Bireuen-Aceh dengan tujuan Pekanbaru, dimana para tersangka mendapat upah untuk mengantar ganja sebesar Rp 400 ribu per Kg dan baru diberikan Rp 1 juta per orang sebagai ongkos mengantar barang. Sisa upahnya akan diberikan setelah sampai tujuan baru dibayar lunas,” terang Arifin.

Sebelumnya, sambungnya, ganja itu milik seseorang berinisial PON (DPO) yang diserahkan kepada temannya untuk disampaikan kepada kedua tersangka. Kedua tersangka tak bisa mengelak dan diboyong ke Polsek Medan Timur.

“Kita tetap komit memberantas peredaran narkoba dan ini akan berlanjut demi meminimalisir masuknya narkoba ke Kota Medan khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Timur,” ucap Arifin.

Akibatnya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Reporter : Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment