TOPMETRO.NEWS – Polres Lhokseumawe ringkus dua pria diduga pemilik narkoba jenis sabu di komplek LP Punteut Desa Ulee blang mane Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe,” Minggu (26/2) sekira pukul 00.30 Wib.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Blang Mangat IPDA Iskandar menyampaikan, dua tersangka ditangkap terkait kasus sabu adalah AN (49) warga dusun Beringin Desa Ulee Blang Mane Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe dan HS (32) warga Dusun Kuta Baro Desa Ulee Blang Mane Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya transaksi narkoba jenis Sabu di Dusun Kuta Baro Desa Ulee Blang Mane Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, kemudian polisi menyelidiki dan selanjutnya bersama 4 personil menggerebek rumah dimaksud.
“Dari hasil penggeledahan itu kita meringkus kedua tersangka serta menemukan barang bukti 4 paket sabu, 45 plastik warna Kristal, 4 unit Hp dab satu buah pistol korek api lengkap dengam sarungnya,” ungkapnya
”Selain itu kita juga menyita barang bukti uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp216.000, 4 ringgit uang malasyia yang diduga terkait dengan transaksi sabu itu,” tegas IPDA Iskandar. (TMD/025)