480 PNS Korup Dipecat, Terbanyak dari Sumut

pns korup dipecat

Topmetro News – PNS korup dipecat. Begitulah aksi serius pemerintah untuk meminimalisir praktik korupsi khususnya di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lewat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) sudah melakukan Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi 480 PNS yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal yang mencengangkan jumlah PNS korup dipecat itu terbanyak dari wilayah Sumatera Utara.

Bambang Dayanto, Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rabu (2/1/2019) silam menegaskan angka itu terdiri dari 177 SK pemberhentian tidak dengan hormat, baik instansi pusat dan daerah dan 303 SK.

PNS Korup Dipecat Sesuai SKB

Disebutkan pula, langkah itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2018.

SKB itu, kata dia, mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakoni tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

PNS Korup Terbanyak dari Sumatera Utara

Data BKN menyebutkan, jumlah PNS yang tersangkut masalah tipikor terbesar berada di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 79 orang, disusul Provinsi Jawa Timur 43 orang, 36 orang dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, sedangkan yang terendah di Provinsi Lampung, hanya 1 orang.

Didominasi Kementerian Perhubungan

“Untuk Kementerian dan Lembaga, paling banyak berada di Kementerian Perhubungan dengan jumlah 21 orang, disusul Kementerian Keuangan sebanyak 15 orang,” ungkapnya.

Dalam SKB ini, diamanatkan kepada PPK dan PyB untuk memberhentikan PNS tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inchrah).

Reporter: JEREMI TARAN

Related posts

Leave a Comment