Aparat harus Tindak Upaya Deligitimasi KPU

delegitimasi kpu

topmetro.news – Presiden Jokowi menanggapi upaya sejumlah pihak yang mendelegitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Presiden menyatakan, aparat penegak hukum sepatutnya tidak membiarkan deligitimasi KPU terjadi.

“Aparat tidak boleh membiarkan kegiatan-kegiatan yang mendelegitimasi KPU,” kata Presiden ketika ditanya wartawan terkait indikasi pendelegitimasian KPU di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Menurut Presiden, KPU merupakan lembaga yang berwenang menggelar pesta demokrasi seperti pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden (pilpres), hingga pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Apa pun KPU adalah penyelenggara pemilu, pilkada, pilpres, pileg yang semua harus mendukung. Jadi kalau ada orang-orang, pihak-pihak yang ingin melemahkan, mendelegitimasi, saya sampaikan kepada Kapolri, tegas,” pungkasnya.

Sebelumnya beredar kabar bahwa ada tujuh kontainer yang diisukan masing-masing berisi 10 juta surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. Kontainer berisi surat suara tercoblos itu dikirimkan langsung dari Tiongkok.

Sejumlah pihak pun menduga, itu adalah upaya deligitimasi KPU untuk tujuan tertentu.

BACA JUGA: Bagus Bawana Putra Kreator Hoax

Kreator Deligitimasi KPU

Sebelumnya, Bagus Bawana Putra (BBP) ditangkap Dit Siber Bareskrim sebagai kreator dan buzzer di balik hoax atau berita bohong tujuh juta surat suara yang telah dicoblos untuk calon presiden (capres) nomor satu. Rekaman tenteng berita bohong yang selama ini beredar ternyata suara Bagus Bawana Putra.

Menurut Direktur Siber Brigjen Rahmat Wibowo, kasus ini terungkap setelah pihaknya menangkap beberapa orang di Bogor, Jateng, Banten, dan Kaltim sebagai pelaku yang ikut menyebar isu tersebut. Paling baru, Bagus ditangkap, Senin (7/1/2019) di Sragen, Jawa Tengah.

“Ini berkat kerja sama dengan Polda-Polda. Sampai akhirnya kami bisa mendeteksi bila suara ini (asal muasal hoax) berasal dari tersangka dengan inisial BBP. Kami bisa mendeteksi suaranya di beberapa platform medsos. Dan setelah viral, pelaku ini sempat menutup akunnya,” kata Rahmad di Mabes Polri Rabu (9/1/2019).

Pelaku, kata dia, juga membuang HP dan kartunya. Tetapi teknologi polisi tetap bisa menemukan tersangka dan berhasil menangkapnya di Sragen, Senin (7/1/2019) kemarin.

Sebelumnya, sudah ada tiga tersangka penyebaran isu hoax yang telah jadi tersangka. Di Bogor, inisialnya HY dengan peran menerima konten dan ikut memviralkan. Di Balikpapan, ada LS dengan peran yang sama, dan J di Brebes.

Mereka bertiga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Namun karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka mereka tidak ditahan.

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment