Andar Situmorang: Gamawan Fauzi Harusnya Dihukum Mati

gamawan fauzi

topmetro.news – Direktur Eksekutif Goverment Again Coruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang memberikan komentar keras terkait dugaan keterlibatan mantan Mendagri Gamawan Fauzi di kasus korupsi e-KTP.

Hal ini disampaikannya menanggapi pemanggilan Gamawan Fauzi oleh KPK, sebagai saksi dugaan korupsi proyek Gedung IPDN.

Menurut pengacara asal Jakarta ini, KPK harus jadikan Gamawan Fauzi tersangka proyek rekayasa Gedung IPDN tersebut. Selain itu juga, kata dia, harus jadi tersangka dengan dugaan sebagai otak korupsi e-KTP.

Dan untuk ini, kata Andar Situmorang, mantan menteri itu harusnya divonis hukuman maksimal. “Divonis hukuman maksimum hukuman mati si Gamawannya. Otak e-KTP dia. Pelapor awal itu GACD. KPK omdo belum stor ‘fee’ pelapor Rp200 juta,” katanya kepada topmetro.news, Rabu (9/1/2019).

“Gamawan Fauzi mantan Mendagri penanggung jawab proyek manipulasi korupsi e-KTP Rp5,9 triliun. Dan dugaan korupsi Gedung IPDN juga diduga melibatkan di. Jadi, GACD minta agar koruptor Gamawan divonis mati,” sambung Andar.

Pada kesempatan itu Andar Situmorang minta, KPK harus tegas, terutama di sisa masa tugasnya. “Komisioner KPK ini akan berakhir 11 bulan lagi, tanggal 21 Desember 2019. Akan ganti yang baru kelima komisioner KPK. Jadi tunjukkan ketegasan KPK. Jangan sampai terjadi tebang pilih dalam pemberantasan korupsi,” tandasnya.

Gamawan Fauzi Jadi Saksi

Sebagaimana diketahui, KPK memanggil Gamawan Fauzi terkait dugaan korupsi proyek Gedung IPDN. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom. “Sebagai saksi untuk tersangka DJ,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).

Gamawan sendiri ketika tiba di KPK, hanya menjawab singkat pertanyaan seputar pemeriksaan dirinya. “Sebagai saksi untuk Pak Dudy,” ucap Gamawan.

BACA JUGA: Andar Situmorang: Polisi Harus Tahan Vanessa dan 45 WTS

Dudy Jocom adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Selain Dudy, KPK menetapkan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya Adi Wibowo, sebagai tersangka untuk kasus di Sulsel. Kemudian, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka untuk kasus di Sulut.

Ada dugaan kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya. Dudy diduga meminta ‘fee’ sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan dimaksud. Dari kedua proyek itu, negara diduga mengalami kerugian Rp21 miliar.

Dudy sebelumnya juga menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dia telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment