Pemerkosaan Bawah Umur, Keponakan Sempat Berontak Ketika Digauli

pemerkosaan di bawah umur

topmetro.news – Sidang kasus pemerkosaan di bawah umur kembali digelar di PN Medan, Rabu (9/1/2019). Pemerkosaan di bawah umur itu terjadi tahun 2017, melibatkan paman dan keponakan.

Korban bertubuh sintal, sebut saja Dewi yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), sempat melakukan perlawanan ketika terdakwa Kasim Ginting (59) secara paksa menarik korban ke kamar kediamannya di bilangan Jalan Bahagia, Kelurahan Teladan Timur, Medan Kota, Juni 2017 lalu.

Demikian informasi dihimpun usai sidang lanjutan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Nafsu birahi terdakwa yang berprofesi sebagai guru di kawasan Jalan Turi Medan itu disalurkan ketika mereka berdua saja di rumah.

“Saksi sempat berontak. Namun karena diancam akan dianiaya, korban yang masih anak kakak istri terdakwa tersebut tidak berdaya dan diperkosa di dalam kamar,” urai sumber yang enggan menyebut jati dirinya.

Hasil interogasi di Polrestabes Medan, terdakwa mengakui perbuatan bejat itu dilakukan secara berulang (7 kali – red). Sejak Juni hingga Oktober 2017 lalu.

Ibu Korban di Kampung

Sementara saksi lainnya yang juga ibu dari korban disebut-sebut rada lamban pemikirannya itu, semula tidak mengetahui perbuatan bejat suami dari adiknya tersebut. Pasalnya, dia tinggal di kampung halamannya di kawasan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kasus pemerkosaan di bawah umur itu diketahuinya dari putri kandungnya. Saksi terkejut karena korban dipulangkan dari kediaman terdakwa yang juga adik iparnya tersebut. Setelah dibujuk, Dewi akhirnya menceritakan perbuatan bejat terdakwa.

Tindakan bejat tersebut dilaporkan istri terdakwa Nuratma Tior Nauli Hasugian. Terdakwa yang merasa curiga gelagat sang suami sempat mengelak. Setelah dibujuk, Dewi akhirnya menceritakan tragedi yang menimpa dirinya. Kegadisan Dewi justru direnggut suaminya.

Ketika dikonfirmasi, terdakwa Kasim Ginting akhirnya tidak bisa berkelit lagi. Nuratma kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan tertanggal 28 Februari 2018. Sedangkan Dewi dipulangkan ke kampung halaman orangtuanya di Manduamas karena menimbulkan aib di tengah-tengah keluarga.

Kasim Ginting dijerat pidana Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim diketuai Sabar Ulina Ginting melanjutkan persidangan, Rabu depan (16/1/2019). Hamim memerintahkan tim JPU dari Kejari Medan dimotori Chandra Naibaho SH menghadirkan saksi lainnya guna didengarkan keterangannya.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment