Menipu Rp545 Juta, Pensiunan BI Dibui 3 Tahun

pensiunan BI

topmetro.news – Diyakini terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp545 juta, Paul Henry Hutapea (66), pensiunan BI (Bank Indonesia), divonis penjara tiga tahun. Vonis dijatuhkan dalam sidang lanjutan, Senin (14/1/2019), di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Richard Silalahi SH lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU dari Kejatisu Sri Hartati SH. Sebab terdakwa warga Jalan Saudara, Kelurahan Beringin, Medan Selayang tersebut sebelumnya dituntut pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan korbannya. Terdakwa kelihatan tertunduk di ‘kursi pesakitan’ ketika majelis membacakan putusan. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tiga tahun penjara tersebut.

Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim meyakini unsur pidana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terbukti.

Seolah Dapat Proyek

JPU dalam dakwaan sebelumnya menguraikan, bermula dari perkenalan terdakwa bersama istrinya Rita Farida Napitupulu (masih buron) dengan saksi korban Morina Napitupulu ketika sedang belanja di Pasar V Jalan Jamin Ginting Medan pada tanggal 27 Februari 2015 lalu.

Suasana keakraban di antara mereka pun terjalin karena istri terdakwa dengan saksi korban sama-sama Marga Napitupulu. Korban pun bersedia memberikan nomor telepon selular (ponsel).

Selanjutnya pada 2 Maret 2015, terdakwa dan istrinya pensiunan guru datang ke rumah korban di Jalan Unika, Medan Johor. Katanya, putra terdakwa bekerja di bagian bendahara Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng). Dan bersama menantu Reynold Samosir acap mengerjakan proyek pengadaan baju PNS, komputer dan pengadaan alat pendingin udara (AC) di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tapteng.

Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 4 persen bila bersedia memberikan bantuan modal untuk pembelian alat-alat kantor tersebut. Kemudian pada 3 Maret 2015 korban dihubungi istri terdakwa dengan mengatakan bahwa akan ada proyek pengadaan AC, baju PNS dan pengadaan komputer.

Secara bertahap sejak tanggal 5 Maret 2015 hingga 14 Agustus 2015 saksi korban memberikan uang total Rp425 juta untuk membantu modal. Ketika saksi korban menanyakan keuntungan 4 persen yang dijanjikan terdakwa bersama istrinya, katanya, uangnya belum dicairkan Pemkab Tapteng.

Rayuan Pensiunan BI

Dengan bujuk rayu terdakwa yang pensiunan BI itu berhasil meyakinkan Morina Napitupulu dengan iming-iming juga dapat untung 4 persen. Terdakwa mengaku mendapatkan pengerjaan pengadaan AC pengecatan perumahan dinas BI di Medan. Pada tanggal 23 Agustus 2015 hingga 6 Oktober 2016 secara bertahap korban menyerahkan uang Rp120 juta.

Total uang yang digelontorkan kepada terdakwa Paul bersama istrinya Rp545 juta. Karena tidak kunjung kabar, saksi pun mencek infirmasi pengerjaan proyek dimaksud ke Pemkab Tapteng. Tidak ada nama menantu terdakwa Reynold Samosir mengerjakan proyek di Kantor Bappeda Tapteng. Kasus penipuan tersebut kemudian dilaporkan ke Poldasu.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment