Kapolres Samosir Selidiki Kabar Illegal Logging di Tele

kapolres samosir

topmetro.news – Kapolres Samosir AKBP Agus Darojat mengaku sedang melakukan proses penyelidikan terhadap kabar telah terjadinya aksi ‘illegal logging’ di Hutan Tele, Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir beberapa waktu yang lalu.

Menurut Kapolres Samosir, pihaknya sudah turun ke lokasi dan menemukan barang bukti seperti ‘chainsaw’, eskavator, dan tiga batang pohon yang sudah ditebang.

“Masalah ini sedang penyelidikan. Belum tuntas penyelidikanya. Tapi bisa sedikit saya infokan, meskipun penyelidikan itu nanti ada ujungnya tapi belum ada hasil akhirnya. Tapi kisi-kisinya sudah ada,” ujar AKBP Agus Darojat kepada topmetro.news di ruang kerjanya, Selasa (15/1/2019).

Polres Samosir akan melakukan penangkapan kepada para perambah hutan bila itu memang masuk kepada definisi ‘illegal logging’. Yaitu barang siapa dengan sengaja menguasai, menebang, dan mengangkut hasil hutan. Dan Undang Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 menjadi dasar ataupun acuan terkait ‘illegal logging’.

Lebih lanjut Agus Darojat menjelaskan, bahwa pihaknya telah koordinasi dengan dishut provinsi. Dan telah ada penjelasan bahwa koordinat lokasi berada di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain) yang dikuasai Jonatan.

Menurut AKBP Agus Darojat, surat Dishut Sumut UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Dolok Sanggul No 522/662/KPH XIII/Dishut/2018 menyatakan bahwa, APL bukan merupakan kawasan hutan.

Fakta Hukum

Terkait eskavator yang tidak disita, Kapolres Samosir menjelaskan bahwa jika terjadi tindak pidana baru disita. Dalam hal ini tidak ada pidana kalau disita melanggar hak azasi manusia.

“Kita lihat dulu fakta hukumnya. Kita bekerja berdasarkan fakta hukum. Bukan berdasarkan kemauan seseorang. Memang terjadi penebangan terbukti dengan adanya tiga batang pohon. Dan berdasarkan koordinasi dengan dinas kehutanan provinsi, lokasi tidak dalam kawasan hutan,” jelas Agus.

Menurut Agus Darojat, pihaknya setuju dan sepakat memberantas ‘illegal logging’. Dan berdasarkan surat Dinas Kehutanan Sumatera Utara UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Dolok Sanggul, menyatakan bahwa kawasan APL bukan masuk kawasan hutan. Sementara ‘illegal logging’ adalah orang yang menguasai, menebang dan mengangkut hasil hutan. Jadi unsurnya adalah hasil dari sebuah kawasan hutan.

Lanjutnya, untuk hutan budi daya tidak perlu izin berdasarkan Peraturan Menteri LH No 85 Tahun 2016. Boleh ditebang dan dikelola di tempat dan izin hanya diperlukan pada saat yang bersangkutan hendak mengangkut hasil hutan keluar dari tempat. Dan izin dapat dikeluarkan oleh Menteri Tata Ruang dan Agraria atau Dinas Kehutanan Provinsi.

“Jadi ini adalah pelanggaran administrasi kalau hendak diangkut keluar,” ujar AKBP Agus Darojat.

reporter: Tetty Naibaho

Related posts

Leave a Comment