Topmetro News – Penertiban terminal liar yang digelar tim Gabungan Pemko Medan, Sabtu (19/1/2019) memang membuahkan hasil. Sedikitnya 6 unit bus ditahan. Ikhwal penahanan bus dimaksud terkait penertiban terminal liar yang masih beroperasi di sepanjang Jalan SM Raja Medan. Namum diharapkan upaya seperti itu jangan mirip panas-panas ‘tahi ayam’.
Penertiban Terminal Liar, 38 Personil Diturunkan
Aksi peneriban terminal liar itu, Dinas Perhubungan menurunkan 38 personil perincian 26 personel dari Dishub Medan, Dit Samapta Poldasu (10 personel) dan Polsek Patumbak (2 personel).
“Melalui penertiban ini diharapkan tak ada lagi pool bus yang beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja,” kata Renward Parapat, Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Medan seperti yang dikutip Topmetro News dari matatelinga.
Tunda Perjalanan Bus yang Hendak Berangkat
Menurut dia, selain pool bus AKAP/AKDP, kendaraan bermotor yang parkir sembarangan dan berlapis sehingga memicu terjadinya kemacetan juga menjadi target penertiban itu.
Terkait 6 unit bus yang ditahan diantaranya PT Bayu 1 unit, PT Putra Melayu 1 unit dan PT KBT 4 unit. Di samping itu tim gabungan juga menunda perjalan bus yang akan berangkat untuk memberi efek jera.
Jangan Hangat-hangat ‘Tahi Ayam’
Di tempat terpisah, H Simamora DR, Ketua Lembaga Peduli Rakyat Sumatera Utara (LPRSU) mengapresiasi upaya Pemko lewat Dinas Perhubungan untuk penertiban terminal liar di sepanjang Jalan SM Raja.
”Ya, harapannya jangan ibarat hangat-hangat ‘tahi ayamlah’. Pemko Medan melalui Dishub harus konsentrasi di beberapa wilayah. Penertiban terminal liar jangan cuma di SM Raja, di kawasan Padangbulan juga banyak, di wilayah Pinangbaris juga begitu. Intinya kita mendukung, tapi sekali lagi, jangan bak panas-panas ‘tahi ayam’. Hari ini dirazia, besok dilepas, razia lanjutannya pun entah kapan,” kata Simamora, sesaat lalu saat dimintai responnya terhadap penertiban terminal liar dimaksud.
Berita Terkait: DPRD MEDAN NILAI PENERTIBAN TERMINAL LIAR MUSIMAN
Seperti diberitakan Topmetro News sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Medan Ir Parlaungan Simangunsong mendorong Dishub Kota Medan agar tegas menertibkan terminal liar. Selain itu, masalah parkir liar dan parkir berlapis di Kota Medan supaya ikut ditertibkan.
Sebab, kata dia, kondisi parkir saat ini cukup menggangu arus lalu lintas di kota Medan. Dishub diminta tegas dan terkesan musiman untuk menerapkan perda parkir untuk peningkatan PAD lebih baik.
Reporter: JEREMI TARAN
