Hakekat Layanan Perizinan Adalah Melindungi Masyarakat

kapuspen kemendagri

topmetro.news – Sesuai UU Pemda, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kemendagri sebagai institusi negara yang memiliki otoritas adalah melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Demikian disampaikan Kemendagri melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin.

“Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik. Kemendagri memilki tugas dan wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaam otonomi daerah,” ujarnya.

Ia sangat memahami hal tersebut, karena Kapuspen Kemendagri adalah juga merupakan sosok ilmuwan pemerintahan yang lama telah menempuh pendidikan hingga doktoral (S3) pada Universitas Padjajaran. Bahtiar juga pernah tercatat sebagai dosen pengajar pada beberapa perguruan tinggi khususnya di bidang ilmu pemerintahan dengan segala dimensinya.

BACA JUGA: Mendagri Mengajak Masyarakat untuk Menebarkan Kedamaian

Filosofi Perizinan

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan bahwa secara filosofi, tugas utama diadakannya sebuah pemerintahan adalah melayani masyarakat.

“Tugas pemerintahan pada hakikatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Baik masyarakat secara sendiri-sendiri (individu), kelompok, badan hukum tanpa diskriminasi. Layanan pemerintahan terkait perizinan dalam berbagai bentuk biasanya selalu disertai dengan norma, prosedur, dan kriteria. Makna dari norma, standar, prosedur, dan kriteria layanan perizinan secara hakiki adalah dimaksudkan sebagai bentuk upaya perlindungan (proteksi) negara (pemerintahan) kepada masyarakat atau warganya,” beber Kapuspen Kemendagri.

Ia mencontohkan dengan ilustrasi, mengapa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak diberikan pemda kepada kepada masyarakat yang hendak membangun rumah pada lokasi lahan dengan kontur tanah yang miring dan terjal. Itu untuk mencegah agar rumah tersebut tidak mudah roboh karena pergerakan tanah di musim hujan dan dapat diterjang longsor.

Dari ilustrasi tersebut diperjelas, bahwa pelayanan perizinan bukanl sekedar layanan memberikan persetujuan atau tidak memberi persetujuan. Akan tetapi terkandung makna, maksud, dan semangat kuat untuk melindungi warga.

Oleh karena itu, seluruh aparatur negara yang saat ini bertugas pada unit-unit layanan pemerintahan semestinya memahami filosofi layanan perijinan. Sehingga aparat memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat. Juga memiliki integritas dan kualitas kepribadian sebagai pelayan yang baik. Bukan malah sebaliknya, menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.

Pembina dan Pengawas

Bahtiar menerangkan lebih lanjut bahwa hal-hal tersebut, berulang-ulang kali disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan. “Mendagri selalu menyiapkan waktu kapan pun sebagai pembina dan pengawas kinerja kepala daerah. Aktif berkomunikasi memberikan arahan kepada 34 gubernur. Dan termasuk kepada bupati/walikota yang hingga saat ini jumlah 514 kabupaten/kota. Semua hal tersebut Beliau lakukan dengan tulus ikhlas, tanpa pamrih dengan bahasa yang santun dan sopan serta penuh etika. Karena Beliau sangat menghargai posisi kepala daerah sebagai pemimpin di daerahnya,” terang Bahtiar.

Komunikasi biasa dilakukan dan normatif memberi arahan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal-hal tersebut dilaksanakan dalam koridor tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai Mendagri. Hal tersebut juga semata-mata sebagai bentuk tanggungjawab pengabdian kepada negara sebagaimana amanah kepercayaan yang ditugaskan kepada Mendagri. Sebagai pembantu presiden mengelola politik dalam negeri, membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Juga membina pelaksanaan otonomi daerah sesuai UUD 1945 dan UU No 23 Tahun 2014.

“Mendagri tidak pernah sekalipun merestui jika terdapat kepala daerah yang menyalahgunakan wewenang dalam pemberian pelayanan masyarakat. Justeru sebaliknya Mendagri dalam berbagai kesempatan selalu ingatkan dan berikan arahan kepada kepala daerah agar menghindari area rawan korupsi. Kalau kepala daerah melayani masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku pasti terhindar dari masalah korupsi,” pungkas Kapuspen Kemendagri.

sumber: Puspen Kemendagri

Related posts

Leave a Comment