Tipu Nasabah Rp4,1 M, Pegawai BRI Putri Hijau ‘Pasrah’

penipuan nasabah bri

topmetro.news – Terdakwa penipuan nasabah BRI terkait kredit senilai Rp4,1 miliar, Edward Sihotang (34), hanya bisa duduk ‘pasrah’ di samping kuasa hukumnya. Saat itu terdakwa pegawai BRI Cabang Putri Hijau Medan tersebut, menjalani sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan, Selasa (22/1/2019).

Tidak satu pun keterangan kedua saksi yakni Darmawan dan anggotanya, Dewi, dibantah terdakwa. Saksi adalah selaku pemohon kredit bank PT Eka Paksi Sejati kepada BRI Cabang Putri Hijau Medan

“Benar yang mulia,” kata Edward sembari menganggukkan kepala. Jawaban itu disampaikannya ketika majelis hakim diketuai Richard Silalahi SH mengkonfrontir keterangan kedua saksi dihadirkan JPU, Sarjani Sianturi SH.

Saksi Darmawan menguraikan, sebelumnya tidak ada masalah dengan terdakwa. Saksi biasanya minta tolong kepada terdakwa membayarkan kewajibannya atas kredit pada BRI Cabang Putri Hijau Medan.

Berawal dari diterimanya telepon dari terdakwa yang berpos di ‘account officer’, melayani nasabah yang mengajukan kredit. “Saya ditelepon terdakwa Pak Hakim. Katanya batas waktu penyelesaian kewajiban pinjaman perusahaan saya sudah ‘over limit’,” kata Darmawan.

Saksi kemudian menelepon anggotanya bernama Dewi. Sementara di pihak lain terdakwa Edward sudah menelepon Dewi agar cek kontan yang diberikan saksi dicairkan. Cek kontan yang dicairkan tersebut kemudian diserahkan Dewi kepada terdakwa.

Over Limit

Karena kesibukan rutinitas saksi korban maupun wanita paruh baya Dewi, terlanjur percaya dengan terdakwa dikenal ramah tersebut. Di sisi lain, keduanya lalu tidak mengkonfirmasi apakah cek kontan yang telah dicairkan dalam tiga tahap tersebut disetorkan ke bank tempat terdakwa bekerja atau tidak.

‘Belang’ terdakwa Edward akhirnya terungkap ketika saksi Darmawan ditelepon pria bernama Ljndu mengaku pegawai BRI Cabang Pitri Hijau Medan. Lindu menerangkan kalau kewajiban penyetoran saksi telah ‘over limit’ dan harus segera dilunasi.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Darmawan mengalami kerugian Rp4,1 miliar. Merasa ditipu mentah-mentah, Darmawan kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolrestabes Medan. Di penghujung sidang, saksi mengaku menerima permohonan maaf terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU Sarjani Sianturi SH dari Kejari Medan, terdakwa secara bertahap mulai tanggal 18 April 2018 menelepon saksi soal tenggat waktu pelunasan pinjaman. Cek kontan Rp854 juta dicairkan saksi Dewi dan diserahkan kepada Edward. Tertanggal 7 Juni 2018 dan 17 Juli 2018 saksi kembali ditelepon dan cek kontan yang dicairkan saksi Dewi masing-masing Rp1,6 miliar. Dan selanjutnya diserahkan kepada terdakwa.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment