Saksi Polisi dan Terdakwa Nyaris ‘Betumbuk’

saksi dari kepolisian

topmetro.news – Peristiwa terbilang langka. Saksi dari kepolisian yang ikut melakukan penangkapan dan terdakwa yang ditangkap atas nama Nison Purba, warga Jalan Jangka, Kelurahan Sei Putih Barat, Medan Petisah, Selasa (22/1/2019), nyaris berkelahi atau ‘betumbuk’ (istilah orang Medan-red).

Saksi dari Polsek Medan Baru ini mengaku ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Senin malam (20/8/2018) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Ayahanda Gang Johar Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah.

Mengaku Dijebak

Namun setahu bagaimana, dalam hitungan, detik suasana Ruang Cakra 6 PN Medan berubah gaduh. Terdakwa spontan teriak mengatakan kalau dirinya sengaja dijebak saksi bersama ketiga rekannya.

“Dia menjebak aku Pak Hakim,” pekik Nison sembari berdiri di belakang meja sebelah kiri majelis hakim.

Merasa diusik, saksi dari kepolisian itu pun ikut berdiri. “Apa mau kau rupanya,” katanya datar.” Kedua pria bertubuh atletis ini pun saling melotot.

Menyikapi suasana riuh itu, majelis hakim diketuai Richard Silalahi SH beberapa kali memukul palu dengan keras. Spontan warga pencari keadilan di PN Medan berduyun-duyun mendatangi Ruang Cakra 6 untuk melihat apa sebenarnya yang sedang terjadi.

Baik saksi maupun terdakwa masih terus saling melotot. “Saudara terdakwa saya minta tenang. Kalau Anda merasa dijebak dan segala macam, ada nanti giliranmu dimintai keterangan,” kata Silalahi.

“Kalau soor kau. Nanti kita main di luar,” ucap saksi dari kepolisian pelan sembari memelototi terdakwa.

Saksi selanjutnya menerangkan, dirinya bersama ketiga rekannya berpakaian preman mendapat informasi dari masyarakat seputar kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Mereka kemudian melakukan patroli.

Di kawasan Jalan Ayahanda, gerak gerik saksi mencurigakan. Ketika didekati terdakwa Nison Purba malah menghindar. “Terdakwa sempat lari menuju warnet tidak jauh dari TKP yang mulia,” jelasnya.

Terdakwa sempat diminta untuk merogoh isi kantong celana panjangnya, namun tidak mau. Karena tidak kooperatif, saksi menggeledah isi kantong Nison dan menemukan satu paket plastik kecil berisi kristal putih seberat 0,4 gram. Terdakwa kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara hasil pemeriksaaan di laboratorium, kristal tersebut mengandung amphetamine. Akrab disebut sabu.

Ajukan Saksi

Seyogyanya majelis hakim akan mendengarkan keterangan terdakwa. Namun karena insiden nyaris ‘betumbuk’ tersebut, Richard Silalahi memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk membuktikan kalau dirinya merasa dijebak petugas.

“Kalau memang saudara benar merasa dijebak, silakan cari saksi yang menguatkan kalau saudara dijebak. Saya beri waktu satu minggu,” pungkas Richard.

JPU dari Kejari Medan Paulina SH sebelumnya menjerat terdakwa pidana Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan-I bukan tanaman jenis sabu.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment